Senin 01 Apr 2024 11:33 WIB

Kemendikbudristek Tekankan Pendidikan Inklusif bagi Anak Down Syndrome

Anak down syndrome di Indonesia diharapkan mampu menjalani aktivitas mandiri.

Kemendikburistek menekankan pentingnya membangun fasilitas pendidikan yang inklusif bagi anak-anak down syndrome di Indonesia. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kemendikburistek menekankan pentingnya membangun fasilitas pendidikan yang inklusif bagi anak-anak down syndrome di Indonesia. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) menekankan pentingnya membangun fasilitas pendidikan yang inklusif bagi anak-anak down syndrome di Indonesia agar mereka mampu hidup menjalani aktivitas dengan mandiri dan penuh kebahagiaan.

“Penting bagi kita untuk membangun komitmen dan pemahaman dan bagaimana memfasilitasi pendidikan, dalam hal ini secara umum untuk anak-anak down syndrome,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Iwan Syahril dalam keterangan di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Baca Juga

Di Indonesia, berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2010–2018, kejadian down syndrome memiliki kecenderungan meningkat. Pada 2018, tercatat kelainan sejak lahir untuk anak berusia 24 sampai 59 bulan sebanyak 0,41 persen dan down syndrome dialami oleh 0,21 persen kelompok usia tersebut.

Iwan menjelaskan pihaknya terus melakukan berbagai kegiatan, termasuk bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberi sosialisasi terkait pemahaman, pembinaan, pendidikan, dan ruang kesempatan yang seluas-luasnya kepada penyandang disabilitas ini.

Menurutnya, penanganan yang tepat sejak dini berdasarkan pemahaman orang tua dan masyarakat yang solid dapat menjadi modal utama bagi mendukung anak-anak down syndrome untuk menjalankan aktivitas secara mandiri. “Tentunya dibutuhkan motivasi dan dukungan psikologis juga kepada orang tua, ini menjadi faktor yang juga sangat-sangat penting,” katanya.

Iwan juga mendorong pemda untuk memastikan terbentuknya unit layanan disabilitas yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Layanan Disabilitas (ULD). UU tersebut menyebutkan ULD adalah bagian atau institusi yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas pelayanan disabilitas dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi pembentukan ULD ini.

ULD itu memiliki fungsi seperti meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, menyediakan layanan konsultasi, serta mengembangkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas.

Fungsi lain ULD adalah untuk menyediakan pendampingan guna mendukung kelancaran pembelajaran, mengembangkan program kompensatorik, menyediakan media pembelajaran dan alat bantu, melakukan deteksi dini dan intervensi dini sekaligus menyediakan layanan konsultasi.

“Kita ingin memastikan pemerintah daerah membentuk dan mengaktivasi, termasuk menyediakan anggaran untuk melakukan kegiatan yang disebutkan pada undang-undang tadi,” ujar Iwan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement