REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin berkomentar bahwa hak angket DPR RI soal kecurangan Pemilu 2024 hanya sekedar menjadi narasi yang tidak akan terealisasi. Hal itu menanggapi pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang mengonfirmasi tidak adanya perkembangan mengenai wacana hak angket.
Di samping itu, Partai Koalisi Perubahan (Partai Nasdem, PKB, PKS) juga hingga kini belum melangkah untuk mengusulkan hak konstitusional tersebut. Sebab, mereka menunggu langkah PDIP sebagai inisiator.
“Saya melihat partai-partai itu sulit (menggulirkan hak angket), tidak akan mendorong hak angket, saling menunggu. Dan karena saling menunggu ya tidak akan terjadi,” kata Ujang kepada Republika, Sabtu (30/3/2024).
Menurut pengamatannya, PDIP atau secara lebih luas Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD memang berkecenderungan untuk tidak akan mendorong hak angket. Dia menyebut, wacana hak angket itu hanya menjadi formalitas politik. Hal itu diperkuat dengan pernyataan Puan Maharani yang bilang tidak ada instruksi pengguliran hak angket pada Fraksi PDIP di Parlemen.
“Jadi kelihatannya ini indikasi kuat simbol-simbol bahwa hak angket tidak akan jalan atau tereksekusi. Oleh karena itu sangat sayang hak angket hanya dijadikan sebagai formalitas, alat bargaining, sebagai mainan politik untuk bisa jadi tanda petik ‘menyerang pihak lain’,” tuturnya.
Lebih lanjut, dengan dinamika yang terjadi diantara para parpol dalam menyikapi hak angket kecurangan Pemilu, Ujang menilai bahwa memang langkah yang paling tepat perihal perselisihan Pemilu adalah di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya melihat dari dulu cara terbaik adalah di MK. MK lah menjadi kanal demokrasi yang sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa sengketa hasil ada di MK, buktikan kecurangan-kecurangan itu di MK secara habis-habisan dan total,” kata dia.
Ujang menganggap langkah menguak kecurangan Pemilu memang konkritnya dilakukan di MK. Sidangnya pun dilakukan secara terbuka dan bisa disaksikan oleh masyarakat luas.
“Jadi saya melihat hingga hari ini, hingga detik ini, hak angket itu hanya sekedar narasi yang tidak akan tereksekusi, hanya sekedar narasi yang sulit terimplementasi, hanya sekedar narasi yang tidak akan terjadi,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Ketua DPR Puan Maharani akhirnya buka suara terkait usulan hak angket yang kerap disuarakan oleh Fraksi PDIP. Menurut Puan, hingga saat ini belum adanya pergerakan terkait usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki indikasi kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
“Belum ada pergerakan, belum ada pergerakan,” ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
“Jadi ya kita lihat, yang paling tidak itu kalau memang itu merupakan hak anggota DPR yang terbaik untuk dilakukan bagi bangsa, ya boleh saja, tapi kan belum ada,” sambungnya.
Ia melanjutkan, Fraksi PDIP tentu memiliki harapan agar usulan tersebut dapat terealisasi. Namun, terdapat aturan yang menjelaskan mekanisme hak angket yang harus diusulkan minimal 25 anggota DPR dan dua fraksi.
Puan sebagai pimpinan DPR, mengaku belum menerima usulan resmi hak angket dari Fraksi PDIP. Ditanya, apakah ada instruksi darinya kepada fraksi partai berlambang kepala banteng itu? ia singkat menjawab bahwa tidak ada instruksi terkait hak angket.
“Enggak ada instruksi, nggak ada,” singkat Ketua DPP PDIP itu.
Ditanya lagi, apakah sudah ada instruksi dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri terkait hak angket? Puan menjawab bahwa internal partainya masih menunggu perkembangan. “Masih menunggu perkembangan,” singkat Puan lagi.