Kamis 28 Mar 2024 18:56 WIB

KPU: Gugatan Ganjar-Mahfud di MK yang Menjurus ke Jokowi Salah Sasaran 

KPU menilai posita dan petitum Tim Hukum AMIN di MK tidak sinkron.

Rep: Eva Rianti, Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Suasana sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Sidang tersebut beragendakan penyampaian jawaban termohon pihak KPU, penyampaian keterangan pihak terkait yakni pihak capres dan cawapres nomor urut 02, dan keterangan pihak Bawaslu atas gugatan pemohon dari pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD atas hasil pilpres 2024.
Foto:

Pada hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan mengomentari soal namanya yang disebut-sebut dalam sengketa Pilpres yang diajukan Timnas AMIN di sidang MK, pada Rabu (27/3/2024). Nama Jokowi dinilai sebagai aktor besar yang melakukan intervensi dalam Pilpres 2024.

"Loh saya tidak mau berkomentar yang berkaitan dengan MK," kata Jokowi di Mercure Convention Center, Jakarta Utara, Kamis (28/3/2024).

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono memberikan tanggapannya soal diseretnya nama Presiden Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. Dini mengatakan, sidang sengketa perselisihan hasil pemilu 2024 itu sudah menjadi ranah Mahkamah Konstitusi.

Konstitusi dan peraturan perundang-undangan, kata dia, telah menyediakan mekanisme hukum yang bisa ditempuh oleh peserta pemilu yang tidak menerima hasil pemilu.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement