Rabu 27 Mar 2024 16:36 WIB

Yusril: Tak Ada Sejarahnya Pilpres Diulang

Yusril menilai permohonan Ganjar dan Anies hanyalah narasi saja.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menegaskan tak ada dalam sejarahnya MK memutuskan untuk mengulang pelaksanaan Pemilu, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Foto:

Kuasa hukum Prabowo-Gibran yakin mereka mampu membantah semua dalil yang dimohonkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Termasuk menghadirkan ahli yang kompeten untuk membantah mereka. "Dan kami berkeyakinan MK akan menolak permohonan yang disampaikan kepada MK," ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyampaikan dalam petitumnya agar MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan hasil penetapan pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Diketahui, KPU mengumumkan hasil kontestasi nasionalnya pada 20 Maret 2024.

Dalam petitum lainnya, mereka meminta agar pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024. Di mana keputusan tersebut diambil KPU pada 13 November 2023.

"Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024," ujar Todung dalam sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Selain itu, mereka juga meminta digelarnya pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024. Di mana Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang hanya kembali berkontestasi.

"Di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024," ujar Todung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement