REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memperketat pengawasan terhadap legalitas fasilitas kesehatan berikut tenaga medis usai pengungkapan kasus temuan praktik dokter gadungan oleh kepolisian beberapa waktu lalu.
"Kami akan perketat pengawasan terhadap tenaga medis yang tidak mempunyai surat izin praktik serta klinik ilegal yang tidak punya izin operasional," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Alamsyah di Cikarang, Rabu (20/3/2024).
Dia mengatakan dari hasil pengungkapan praktik dokter gadungan yang mendirikan klinik ilegal di Perum Taman Cikarang Indah II, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, pelaku dokter palsu dipastikan tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) serta surat izin praktik.
"Ditambah lagi, pelaku juga bekerja di klinik yang memang ilegal dan tidak punya surat izin operasional," katanya.
Alamsyah mengaku telah menginstruksikan jajaran untuk menyisir seluruh wilayah agar peristiwa praktik ilegal serupa tidak ditemukan kembali di Kabupaten Bekasi.
"Mudahan-mudahan tidak ada lagi yang seperti itu. Kami akan menyisir seluruh wilayah, walaupun selama ini kami punya penanggung jawab wilayah yakni Puskesmas untuk memperketat pengawasan, dibantu aparat kepolisian," katanya.
Dirinya juga menyatakan masyarakat berhak mengetahui legalitas sarana kesehatan di mana mereka berobat. "Masyarakat juga berhak menanyakan dan mencari tahu legalitas atau keaslian izin tenaga kesehatan yang melayani pasien," kata dia.