Rabu 20 Mar 2024 11:29 WIB

KPK Isyaratkan Kejaksaan Agung tak Lagi Berwenang Sidik LPEI

KPK menaikkan status hukum kasus pemberian fasilitas kredit LPEI menjadi penyidikan.

Rep: republika.id/ Red: republika.id

play-rounded-fill play-rounded-outline play-sharp-fill play-sharp-outline
pause-sharp-outline pause-sharp-fill pause-rounded-outline pause-rounded-fill
00:00
ShareTwitter

spaceplay / pause

qunload | stop

ffullscreen

shift + slower / faster

volume

mmute

seek

 . seek to previous

126 seek to 10%, 20% … 60%

.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menaikkan status hukum dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menjadi penyidikan. Dengan keputusan tersebut, KPK menyatakan, kejaksaan dan kepolisian tak berhak lagi menyidik kasus yang sama. "Pada tanggal 19 Maret 2024 ini KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement