Selasa 19 Mar 2024 06:37 WIB

Kala DPR Isyaratkan Ogah Pindah, Tapi Pemerintah tak Ingin Sendirian di Ibu Kota Nusantara

Baleg DPR mengusulkan Jakarta jadi ibu kota legislatif di RUU DKJ.

Pengunjung berada di lokasi Nusantara Fair 2024 di Mall Kota Kasablanka, Jakarta, Jumat (26/1/2024). Melalui Nusantara Fair 2024, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) ingin menyampaikan kepada masyarakat khususnya generasi muda Jakarta dan wilayah sekitarnya mengenai visi dan gambaran ibu kota baru yang sedang dalam tahap pembangunan lewat pameran dan kegiatan edukatif.
Foto:

Anggota Komisi II DPR RI Wahyu Sanjaya mengusulkan gedung DPR menjadi bangunan lembaga publik yang dibangun paling terakhir di Ibu Kota Nusantara (IKN). Wahyu mengatakan bahwa pemerintah memiliki prioritas yang sangat besar dalam pembangunan IKN dan secara pribadi dirinya ingin DPR menjadi lembaga yang mengalah atas prioritas pembangunan pemerintah itu.

"Kalau perlu yang paling pojok dan paling kecil pun tidak masalah, tetapi terakhir sekali saja itu," kata Wahyu saat rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Otorita IKN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli mengatakan berdasarkan pemantauannya terakhir, area yang akan dibangun Gedung DPR di IKN itu pun belum digarap. Artinya, pembangunan Gedung DPR di IKN bakal dilakukan pada tahap selanjutnya.

"Kalau tahap pertama ini kan sampai 2024, mungkin tahap kedua," kata Doli usai memimpin rapat tersebut.

Merespons usulan agar Jakarta menjadi ibu kota legislatif, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menegaskan, pemerintahan di bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif akan dipindahkan secara bertahap ke IKN. 

"Tentunya dengan tetap menghormati kawan-kawan, namun izinkan pemerintah berbeda pendapat. Dalam hal ini kami menurut pemerintah jangan biarkan kami saja di sana, kita itu harus bersama dalam konteks negara kesatuan," ujar Suhajar.

"Pemerintah tetap berkeinginan bahwa kita akan pindah penuh semuanya ke sana. Memang konsepnya bertahap," sambungnya.

Diketahui, Baleg DPR dan pemerintah sudah menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) 572 di RUU DKJ. DIM tersebut mengatur, kementerian/lembaga yang belum selesai dibangun di Jakarta, mereka tetap boleh menyelenggarakan tugasnya di Daerah Khusus Jakarta.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement