REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Tsania Marwa bersaksi dalam sidang pengujian pasal pengambilan paksa anak kandung di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK). Tsania bersaksi sebagai ibu dari dua anak yang "diambil" mantan suaminya Atalarik Syah.
Dalam persidangan itu, Tsania mengungkap dirinya merupakan ibu dari dua anak berinisial SMF yang saat ini berusia 10 tahun dan AS berusia 9 tahun. Tsania sudah bercerai dengan suaminya. Pengadilan telah memutuskan hak asuh anak kepadanya.
"Saya telah bercerai dan memegang hak asuh anak," kata Tsania dalam persidangan itu.
Walau demikian, Tsania tak bisa merawat anaknya sebagaimana putusan pengadilan. Sebab, Tsania dan kedua anaknya terpisahkan dikarenakan tertutupnya akses dari pihak mantan suaminya.
"Hingga akhirnya pada tanggal 29 April 2021, saya dan Pengadilan Agama Cibinong melakukan eksekusi putusan hak asuh anak yang sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, Pengadilan Agama Cibinong menyatakan eksekusi tersebut gagal dikarenakan pihak termohon eksekusi tidak mau mengikuti putusan hak asuh anak dan mempersulit proses eksekusi tersebut," ujar Tsania.
Tsania juga menerangkan sampai saat ini masih terpisahkan dengan kedua anaknya selama tujuh tahun. Ia merasa sangat dirugikan karena selama berproses hukum harus mengeluarkan biaya untuk pendampingan hukum, biaya-biaya leges, dan biaya konsultasi lainnya.
"Kesedihan yang luar biasa, saya merasa tidak mendapat keadilan dari putusan hak asuh berkekuatan hukum tetap, dan yang paling utama saya sebagai ibu yang mencintai kedua anak saya tidak mengetahui bagaimana perkembangan mereka, dan tentunya mereka kehilangan sosok ibu kandung yang dari awal hamil saya jaga dan saya mencintai sepenuh jiwa hingga akhir hayat saya," ujar Tsania.