Dia tidak ingin melihat penegakan hukum dalam empat laporan masyarakat diabaikan begitu saja. "Dibiarkan mengambang saja. Apalagi ini seperti dibiarkan karena yang bersangkutan adalah mantan pejabat negara. Kita menghendaki siapa pun yang bersalah tetap harus mendapatkan hukuman," ujar Zainal.
Republika.co.id menghubungi Arya Wedakarna perihal empat pelaporan pidana yang dilakukan sekelompok masyarakat terhadapnya. Namun nomor seluler Arya Wedakarna yang selama ini aktif untuk meminta klarifikasi untuk perimbangan pemberitaan dalam status di luar jangkauan.
Advertisement