Kamis 14 Mar 2024 14:17 WIB

Kasus Kepala Bayi Tertinggal Saat Persalinan, Polisi Periksa Tiga Saksi

Polisi tak segan menjerat bidan jika terbukti ada malapraktik dalam kasus tersebut.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
Jenazah bayi  (ilustrasi).
Foto: Antara
Jenazah bayi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo Seputro mengatakan, pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi terkait laporan kasus kepala bayi tertinggal dalam rahim saat persalinan. Dugaan malpraktik tersebut dilaporkan Warga Desa Panpajung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Madura, Mukarromah (25) saat melaksanakan persalinan di Puskesmas Kedundung.

"Satreskrim Polres Bangkalan saat ini sudah memeriksa 3 saksi. Yakni pelapor (suami korban) dan tenaga kesehatan Polindes," kata Heru, Kamis (14/3/2024).

 

Heru mengatakan, selanjutnya Satreskrim Polres Bangkalan akan berkoordinasi dengan dokter forensik untuk mengetahui apa penyebab dari peristiwa tersebut. Pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya untuk bisa menentukan kelanjutan kasus tersebut.

 

Heru memastikan, jika terbukti adanya malpraktik dalam kasus tersebut, pihaknya tidak segan menjerat sang bidan yang menangani persalinan. "Berdasarkan kejadian tersebut, apabila pelaku terbukti melakukan malpraktik, akan dikenai Pasal 440 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan," ujarnya.

 

Dalam kasus ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan pun telah memberikan penjelasan alsan kepal yang bayi tertinggal saat persalinan. Kadinkes Kabupaten Bangkalan, Nur Chotibah menyampaikan, sebenarnya bayi yang ada dalam kandungan Mukarromah itu telah meninggal dunia antara 7 hingga 10 hari sebelum persalinan dilaksanakan. 

 

"Terjadilah maserasi, melepuh, dan menjadi penyebab tertinggalnya kepala dalam rahim," kata Nur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement