Jumat 08 Mar 2024 17:39 WIB

Arya Wedakarna Diminta Segera Kosongkan Ruang Kerja

Arya Wedakarna belum merespons pesan singkat ketika ditanya soal pengosongan ini.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna resmi dipecat Presiden Jokowi.
Foto:

Pengosongan terhadap Arya Wedakarna dari Gedung DPD itu tertuang dalam surat DPD Nomor RT/01/215/DPDRI/III/2024 dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi Lalu Niqman Zahir. Surat tersebut perihal penghentian hak-hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lainnya sebagai anggota DPD RI.

Surat DPD itu, pun sebetulnya lanjutan dari proses administratif atas Keputusan Presiden (Keppres) 35 P/2024 22 Februari 2024 yang isinya menyangkut pemberhentian Arya Wedakarna sebagai anggota DPR RI dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Keppres pemecatan terhadap Arya Wedakarna itu, pun sebetulnya proses administratif dari eksekutif atas putusan Badan Kehormatan (BK) DPD, Jumat (2/2/2024) lalu. BK DPD dalam keputusannya menyatakan Arya Wedakarna terbukti melakukan pelanggaran kode etik, dan melanggar sumpah, serta janji jabatan sebagai anggota DPD. BK DPD menghukum Arya Wedakarna dengan sanksi berat berupa pemecatan atau pemberhentian tetap.

“Bahwa dengan telah diresmikannya pemberhentian Bapak (Arya Wedakarna) sebagaimana dalam Keputusan Presiden tersebut, maka dengan demikian segala hak keuangan administratif serta fasilitas lainnya telah dihentikan,” begitu isi surat DPD tersebut.

Selanjutnya dalam surat tersebut dimintakan kepada Arya Wedakarna, agar tak lagi menggunakan fasilitas-fasilitas gedung atau ruang kerja serta fasilitas lainnya. Termasuk larangan menggunakan kop surat, dan administrasi lainnya yang mengatasnamakan anggota DPD RI Provinsi Bali.

“Selanjutnya terhadap fasilitas ruang kerja anggota DPD RI di Ibu Kota Negara maupun di Ibu Kota Provinsi, akan dipersiapkan untuk anggota DPD RI pengganti antar waktu. Untuk itu kami mohon kiranya Bapak (Arya Wedakarna) dapat mengambil barang-barang pribadi di kedua ruang kerja tersebut paling lambat tanggal 12 Maret 2024,” begitu sambung isi surat DPD tersebut.

Terkait perintah pengosongan ruang kerja tersebut, Arya Wedakarna sampai dengan Jumat (8/3/2024) tidak bisa dihubungi. Pesan singkat dari Republika untuk meminta tanggapan atas keputusan DPD tersebut pun belum direspons.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement