Kamis 02 May 2024 15:44 WIB

Tokoh Sumbar Minta MK Berani Putuskan Pemilu Ulang DPD RI

Warga Sumbar kecewa tidak adanya Irman Gusman di DCT DPD dapil Sumbar.

Majelis Hakim Konsitusi yang dipimpin Suhartoyo, saat memimpin sidang sengketa pemilu yang diajukan pemohon calon anggota DPD RI dapil Sumatera Barat, Irman Gusman.
Foto: istimewa/tangkapan layar
Majelis Hakim Konsitusi yang dipimpin Suhartoyo, saat memimpin sidang sengketa pemilu yang diajukan pemohon calon anggota DPD RI dapil Sumatera Barat, Irman Gusman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tokoh masyarakat yang juga Wakil Ketua PW Muhammadiyah Sumatra Barat (Sumbar), Marhadi Effendi, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki keberanian untuk memutuskan pelaksaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu DPD RI daerah pemilihan (dapil) Sumbar. 

Menurut Marhadi, sikap KPU yang tidak memasukkan Irman Gusman dalam daftar calon tetap (DCT) tidak saja melanggar hak konstitusi seorang warga negara, tetapi juga memunculkan kekecewaan masyarakat Sumbar. “Ribuan suara warga dari berbagai wilayah di Sumbar kecewa dengan tidak adanya nama Irman Gusman di DCT,” kata Marhadi, Kamis (2/5/2024).

Hal ini, lanjut Marhadi, karena Irman Gusman merupakan warga asli dan tokoh Sumbar. Irman dinilai bisa membawa aspirasi warga Sumbar dan memperjuangkan kepentingan mereka. Apalagi Irman adalah warga Muhammadiyah, yang merupakan menjadi organisasi massa terbesar di Sumbar.

Marhadi menyesalkan sikap ketidakpatuhan KPU terhadap putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Irman Gusman. Akibat sikap KPU ini, menurunya, pelaksanaan Pemilu DPD RI dapil Sumbar tidak sah. “Karena PTUN menyatakan DCT yang dibuat KPU tidak sah, dan meminta dibuat DCT baru dengan memasukkan nama Irman Gusman,” kata Marhadi.

 

Ketua Umum Bundo Kanduang Provinsi Sumbar, Prof. Rauda Thaib juga menyampaikan hal yang sama. Ia berharap MK mengabulkan gugatan Irman Gusman. “Masyaraka mempertanyakan kenapa aturan yang sudah clear (PTUN mengabulkan gugatan Irman) kok pak Irman tidak dimasukkan. Dan waktu itu kan waktunya masih memungkin dimasukkan ke DCT,” kata Rauda.

Rauda mengatakan sikap KPU dalam kasus Irman Gusman sangat aneh. Sekalipun PTUN Jakarta sudah mengabulkan gugatan, KPU tetap tidak mau memasukkan Irman dalam DCT DPD Pemilu 2024. “Saya rasa ini aneh sekali ya,” kata Rauda.

Sikap KPU ini, menurut Rauda, sangat merugikan Irman Gusman sebagai warga negara. Seharusnya KPU sebagai lembaga negara menjamin hak warga negara untuk dipilih dan memilih, sebagaimana dilindungi undang-undang. “Ini juga merugikan masyarakat Sumbar,” kata dia.

Dijelaskan, tidak adanya nama Irman Gusman di DCT merugikan masyarakat. Hal ini karena Irman merupakan tokoh masyarakat dan memiliki kapasitas membawa aspirasi dengan baik.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement