Kamis 07 Mar 2024 10:54 WIB

Satgaspam Bandara Juanda Gagalkan Pengiriman Senpi dan Amunisinya ke Makassar

Pengiriman senpi terdeteksi saat petugas x-ray mencurigai paket berwarna cokelat.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Erik Purnama Putra
Juanda, Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani menunjukkan barang bukti senpi dan amunisi.
Foto: Dok Lanudal Juanda
Juanda, Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani menunjukkan barang bukti senpi dan amunisi.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Juanda menggagalkan upaya pengiriman senjata api (senpi) jenis pistol Taurus PT 92 dan enam butir amunisi kaliber 9 milimeter tanpa magazine. Senpi laras pendek tersebut rencananya akan dikirim ke Makasar.

Komandan Pangkalan Udara TNl AL (Danlanudal) Juanda, Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani menjelaskan, pengiriman senp tersebut terdeteksi saat petugas x-ray mencurigai salah satu paket berwarna cokelat. Saat dilaksanakan pemeriksaan terhadap paket seberat 2,3 kilogram itu, muncul tampilan menyerupai senjata dan berbahan metal.

Baca: Dubes Korsel untuk RI Beri Selamat kepada Menhan Prabowo

"Selanjutnya, petugas melaporkan hasil temuan kepada Pam Lanudal Juanda dan Denpom Lanudal Juanda untuk dilaksanakan pemeriksaan awal mendalam oleh Satgaspam Bandara Internasional Juanda," kata Dani di Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/3/2024). 

Setelah dilaksanakan pemeriksaan, lanjut Dani, paket tersebut berisi satu pucuk senjata laras pendek dan enam butir amunisi dengan kaliber 9 milimeter tanpa dilengkapi magazine. Paket tersebut dibungkus serta dikamuflasekan dengan dimasukkan ke tas berwarna hitam dan dibungkus dengan plastik bubble wrap.

"Kepemilikan senjata api tanpa izin dan tanpa dokumen resmi, termasuk tindak pidana ilegal yang melanggar hukum," ujar Dani.

Menurut Dani, kepemilikan senpi telah diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Dalam aturan tersebut, lanjut Dani, pelanggar dapat dihukum dengan hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Baca: Panglima TNI dan KSAD Jadi Warga Kehormatan Kapal Selam TNI AL

"Sementara ini, barang bukti diamankan di Mako Denpomal Juanda dan dilaksanakan pendalaman untuk proses selanjutnya akan dilimpahkan kepada Polresta Sidoarjo," ucapnya.

Dani belum bisa mengungkapkan pengirim maupun penerima senjata api tersebut. Dia hanya mengingatkan, dalam kegiatan kebandarudaraan tidak ada yang mencoba-coba melakukan kegiatan pelanggaran dalam bentuk apapun.

"Saya tidak akan segan-segan menindak tegas seluruh pelanggaran di wilayah Juanda utamanya di bandara," kata dia. Ia mengungkapkan, dalam kurun waktu setahun terakhir,  sudah ada 16 kasus pelanggaran hukum yang diselesaikan Lanudal Juanda, dan kesemuanya dilaksanakan proses hukum secara transparan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement