Kamis 07 Mar 2024 06:17 WIB

Nadiem Yakin Merdeka Belajar tak Bisa Dihentikan Meski Ganti Pemerintahan

Menurut Nadiem, akan banyak protes yang hadir jika Merdeka Belajar dihentikan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Erik Purnama Putra
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Foto:

Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk pencehahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Meski begitu, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengakui, masih banyak yang perlu dikuatkan sehingga pencegahan dan penanganan kekerasan bisa menjadi budaya dalam sebuah ekosistem pendidikan.

"Berbagai masalah kekerasan di satuan pendidikan tidak bisa kita hadapi sendiri. Perjalanan panjang untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang merdeka dari kekerasan memerlukan kepedulian yang tinggi dan gotong royong dari semua pihak," ujar Nadiem lewat keterangannya di Jakarta, Rabu.

Sejak 2020, sambung dia, Kemendikbudristek berkomitmen menghapus segala bentuk kekerasan di dunia pendidikan, khususnya perundungan, intoleransi, dan kekerasan seksual. Semua hal itu dilakukan agar dapat menciptakan lingkungan belajar yang berkebinekaan, inklusif, dan aman bagi seluruh warga pendidikan.

Pemerintah beserta lembaga negara terkait telah menjalin kolaborasi untuk menyukseskan aturan itu. Adapun kolaborasi tersebut terangkum ke dalam Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (PPKSP) pada 2023.

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti menerangkan, salah satu mandat dari peraturan ini adalah satuan pendidikan harus membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Sedangkan pemerintah daerah harus membentuk satuan tugas (satgas).

"Untuk memantau jumlah TPPK dan Satgas yang sudah dibentuk, kami memiliki portal PPKSP yang digunakan oleh TPPK maupun Satgas melaporkan anggotanya dan dapat dicek secara berkala," ucap Suharti.

Hingga hari ini, sebanyak 361.153 TPPK telah dibentuk di satuan pendidikan dari total keseluruhan 432.399 jumlah satuan pendidikan, dengan capaian untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB mencapai 94 persen dan jenjang PAUD serta Kesetaraan sebesar 72 persen dengan target pada Agustus 2024 mencapai 100 persen.

Kemudian, sebanyak 18 satgas telah terbentuk di tingkat provinsi dari 38 provinsi, dan 296 satgas di tingkat kabupaten/kota dari 514 kab/kota di Indonesia. "Pembentukan TPPK dan Satgas menjadi langkah awal yang sangat baik dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan," jelas Suharti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement