Rabu 06 Mar 2024 01:27 WIB

Alasan Fraksi PKS, PKB, dan PDIP Usulkan Hak Angket

Usulan hak angket dilayangkan lewat interupsi anggota DPR di Rapat Paripurna.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Fraksi PDIP, Fraksi PKB, dan Fraksi PKS resmi mengusulkan pembentukan pansus hak angket dalam rapat paripurna ke-13 Masa Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Foto:

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR juga mendorong terbentuknya panitia khusus (pansus) hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024. Pemilu ditegaskan oleh Fraksi PKB menjadi perwujudan kedaulatan rakyat dalam memilih calon pemimpinnya.

Anggota DPR Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam interupsinya menegaskan, pemilu harus berdasar pada prinsip kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan etika yang tinggi. Jangan sampai ada upaya mobilisasi aparat negara untuk memenangkan satu pihak tertentu.

"Tidak ada boleh satupun pihak-pihak yang mencoba memobilisasi sumber daya negara, untuk memenangkan salah satu pihak. Walaupun mungkin itu ada hubungan dengan anak saudara, kerabat, atau relasi kuasa yang lain," ujar Luluk dalam Rapat Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/3/2024).

"Pemilu tidak bisa dipandang hanya dalam konteks hasil. Lebih dari itu, konteks proses harus juga menjadi cerminan kita semua untuk melihat apakah pemilu telah dilangsungkan secara jujur dan adil," sambungnya.

Kendati demikian, Pemilu 2024 justru tercoreng dengan adanya dugaan intimidasi, politisasi bantuan sosial (bansos), pelanggaran etika, hingga intervensi kekuasaan. Ia melihat, Pemilu 2024 menjadi kontestasi yang brutal dan sangat menyakitkan.

Tercorengnya Pemilu 2024 juga telah disuarakan oleh akademisi, tokoh agama, mahasiswa, dan berbagai elemen masyarakat. Mereka menyatakan, etika dan moral politik berada di titik minus dalam kontestasi nasional tahun ini.

"Maka saya kira, alangkah naifnya kalau lembaga DPR hanya diam saja dan membiarkan seolah-olah tidak terjadi sesuatu. Tanggung jawab moral dan politik kita hari ini adalah mendengarkan suara yang sudah diteriakkan ataupun suara yang tak sanggup disuarakan," ujar Luluk.

"Dan melalui hak angket inilah kita akan menemukan titik terang, seterang-terangnya. Sekaligus juga mengakhiri desas desus kecurigaan yang tidak perlu," sambungnya menegaskan.

Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aria Bima juga menginterupsi Rapat Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024. Ia berharap, DPR dapat benar-benar melakukan fungsi pengawasannya lewat pembentukan pansus hak angket.

"Untuk itu kami berharap pimpinan menyikapi hal ini, mau mengoptimalkan pengawasan fungsi atau interpelasi atau angket. Ataupun apapun supaya pemilu ke depan, kualitas pemilu ke depan itu harus ada hak-hak yang dilakukan dengan koreksi," ujar Aria Bima dalam rapat paripurna, Selasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement