Selasa 05 Mar 2024 18:24 WIB

Mahasiswi di Gorontalo Jadi Korban Teror Orderan Palsu

Korban berkenalan dengan seorang pria di media sosial.

Ilustrasi belanja online.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi belanja online.

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Seorang mahasiswi di Gorontalo menjadi korban teror orderan palsu yang dipesan secara daring (online) oleh orang tidak dikenal. Pelaku menggunakan nama dan akun media sosial hingga nomor telepon seluler pribadi korban.

Kuasa hukum korban, Ali Rajab, mengatakan, sejak pertengahan 2023 hingga saat ini, sudah sekitar 400 paket orderan palsu beragam jenis yang dikirimkan seorang pria yang mengaku bernama Riswan ke alamat tempat tinggal korban.

Baca Juga

"Jadi pria itu memesan paket barang lewat media sosial dan dialamatkan kepada korban, padahal korban mengaku tidak pernah memesan atau membeli paket yang dikirimkan," kata Ali, Selasa (5/3/2024).

Ia mengatakan kejadian ini bermula sejak pertengahan 2023. Sebelumnya sejak 2017, korban dan pria tersebut berkenalan melalui media sosial hingga menjalin hubungan dekat.

Pada pertengahan 2023, korban memutuskan tidak ingin melanjutkan hubungan mereka yang hanya melalui media sosial karena pria tersebut tidak mau bertemu dengan korban. Pria itu bahkan tidak memperlihatkan wajahnya.

Diduga merasa tidak terima diputuskan korban, pria tersebut mulai melancarkan aksinya dengan memesan berbagai macam barang hingga makanan yang dialamatkan kepada korban. Teman-teman hingga dosen dari korban turut mengalami hal yang sama.

Baru-baru ini terjadi, pria tersebut membuat akun Facebook atas nama korban dan melontarkan komentar yang tidak pantas soal figur artis Owan asal Kabupaten Boalemo yang berhasil menjuarai ajang olah suara di salah satu stasiun televisi swasta.

"Kondisi mental klien saya sangat terpukul bahkan kabarnya penggemar Owan di Gorontalo akan melapor ke polisi terkait komentar itu," kata Ali.

Berdasarkan kejadian ini, korban telah melapor ke Subdit V Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Gorontalo sejak 1 Desember 2023. Namun, pihaknya belum menerima Surat Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP).

"Kami berharap Polda Gorontalo secepatnya menindaklanjuti dan menangani masalah ini. Karena perlakuan ini masih berlangsung dan menyebabkan kondisi mental korban sangat terpukul," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement