Senin 04 Mar 2024 21:48 WIB

Merasa Difitnah Soal Izin Tambang, Bahlil Melapor ke Dewan Pers

Bahlil merasa tayangan media berjudul Main Upeti Izin Tambang itu sarat fitnah.

Rep: Abdullah Sammy/ Red: Fitriyan Zamzami
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Foto: Republika/ Iit Septyaningsih
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Jumat (20/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia melayangkan laporan resmi ke dewan pers, Senin (4/2/2024). Laporan ini menyusul tayangan YouTube salah satu media yang dinilai memfitnah Bahlil terkait izin tambang. 

Bahlil pun melaporkan produk salah satu media itu ke Dewan Pers sebagai protes keras atas konten yang disajikan. "Pak Menteri Bahlil berkeberatan karena informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi," kata Staf Khusus Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Tina Talisa, kepada wartawan, Senin (4/3).

Laporan Bahlil itu diterima Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana. Bahlil merasa tayangan media berjudul "Main Upeti Izin Tambang" itu sarat fitnah dan pembunuhan karakter.

Dengan bukti materi digital, Bahlil yang diwakili Tina Talisa dan Kepala Biro Hukum Rilke Jeffri Huwae melaporkan ke Dewan Pers. "Karenanya kami meyakini ada unsur pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, di antaranya terkait kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi," kata Tina.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement