Senin 04 Mar 2024 10:27 WIB

Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024 Dimulai, Polri Incar 11 Pelanggaran

Berkendara menggunakan ponsel, kendaraan ODOL, hingga knalpot brong akan ditilang.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Korlantas Polri menggelar Operasi Keselamatan 2024 di pusat sampai daerah selama 14 hari ke depan mulai Senin (4/3/2024).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Korlantas Polri menggelar Operasi Keselamatan 2024 di pusat sampai daerah selama 14 hari ke depan mulai Senin (4/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menggelar Operasi Keselamatan 2024 pada Senin (4/3/2024). Operasi tersebut dijadwalkan berlangsung selama 14 hari hingga 17 Maret 2024. Ada 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang diincar aparat di lapangan.

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi menerangkan, Operasi Keselamatan 2024 digelar secara nasional, mulai pusat sampai ke daerah. "Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024," ujar Eddy di Jakarta, Senin.

Demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang lebih baik, Eddy pun mengimbau masyarakat saat berkendara untuk tertib berlalu lintas. Dia menegaskan, para pelanggar bakal langsung ditindak tilang elektronik (ETLE) yang terpasang di beberapa titik jalan.

"Tilang melalui ETLE statis, mobile, dan handheld," jelasnya. Karena itu, Eddy mengajak pengendara untuk selalu menaati semua rambu di jalanan.

Berikut 11 target pelanggaran:

- Berkendara menggunakan ponsel

- Pengemudi di bawah umur

- Berbonceng motor lebih dari satu orang

- Berkendara dalam pengaruh alkohol

- Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

- Melawan arus

- Melebihi batas kecepatan

- Kendaraan ODOL (over dimensi overload)

- Knalpot brong

- Lampu storobo dan sirene

- Pelat nomor khusus/rahasia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement