Senin 04 Mar 2024 07:00 WIB

Pascaputusan MK, KPU: Pilkada Serentak 27 November 2024

MK dalam putusannya melarang jadwal pilkada serentak diubah.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 harus sesuai jadwal. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengatakan, jadwal Pilkada 2024 sampai saat ini belum berubah, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yakni...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement