Ahad 03 Mar 2024 18:22 WIB

Ini Sosok Pemalsu Situs Rabithah Alawiyah dan Sertifikat Keturunan Nabi Muhammad

Polda Metro masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam pemalsuan tersebut.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak
Foto:

Akibat perbuatannya, tersangka JMW dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal tindak pidana manipulasi, penciptaan, perubahaan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement