REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim mengatakan penyanyi internasional Ed Sheeran datang ke Indonesia menggunakan visa jenis baru yakni "Music Perfomer Visa".
Kedatangan pelantun "Think Out Loud" itu ke Indonesia untuk menggelar konser di Jakarta.
"Music Performer Visa khusus diperuntukkan bagi musikus beserta krunya yang ingin melakukan kegiatan pertunjukan musik di Indonesia," kata Silmy Karim dilansir ANTARA, Sabtu (2/3/2024).
Visa ini dibuat agar persyaratan para musisi internasional yang datang dan tampil di Indonesia bisa dipermudah.
Melalui visa ini, Silmy memastikan para musisi internasional yang ingin tampil di Indonesia tidak perlu lagi menyerahkan izin tenaga kerja, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun.
Dia melanjutkan penyederhanaan persyaratan untuk artis mancanegara dilakukan karena mereka hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia dan bukan merupakan kompetitor musikus lokal. Nantinya, visa jenis baru ini hanya berlaku selama 60 hari dan dapat diajukan melalui situs evisa.imigrasi.go.id oleh sponsor, penyelenggara konser, promotor musik, atau pihak terkait lainnya.
Dengan adanya visa baru ini, Silmy berharap aktivitas konser musisi skala internasional bisa semakin sering sehingga dapat membantu pemerintah meningkatkan wisatawan asing. "Visa ini merupakan terobosan dari Ditjen migrasi untuk memudahkan perizinan musikus mancanegara dan diharapkan mendukung Indonesia menjadi negara destinasi event internasional yang diperhitungkan," kata Silmy.
Untuk diketahui, Ed Sheeran bukan artis internasional pertama yang menggunakan Music Perfomer Visa. Jenis visa yang resmi diluncurkan pada 14 September 2023 ini sebelumnya juga digunakan oleh grup musik Coldplay pada November 2023, grup K-Pop Twice pada Desember 2023 serta Jonas Brothers pada Februari 2024.