Jumat 01 Mar 2024 01:05 WIB

Pasutri di Aceh Paksa Anak Mengemis untuk Beli Narkoba

Anak kecil itu dipaksa mengemis di warung kopi hingga lampu merah.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Aceh Besar karena diduga telah mengeksploitasi secara ekonomi anak sendiri dengan cara mengemis. Ironisnya uang hasil mengemis digunakan untuk membeli narkoba.

"Bahwa kedua orang tua ini mempekerjakan anaknya mencari uang untuk kehidupan mereka," kata Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa, di Banda Aceh, Kamis.

Baca Juga

Adapun kedua tersangka tersebut yakni suami berinisial MN (38) dan istri A (42) tahun, berasal dari salah satu kecamatan di Kabupaten Aceh Besar.

Satya menyampaikan, kedua tersangka tersebut mengeksploitasi anak mereka dengan cara memaksa mengemis di warung kopi (warkop) hingga persimpangan lampu merah di wilayah Kota Banda Aceh.

"Kedua anak yang menjadi korban eksploitasi tersebut satu berusia empat tahun dan satu lagi dua tahun. Kedua korban selama ini dipaksa mengemis," ujarnya.

Mirisnya, kata Satya, hasil mengemis anaknya tersebut digunakan kedua orang tua yang menikah secara siri itu untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement