REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatra Utara, menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang hendak memberikan nasi bungkus berisikan sabu kepada seorang tahanan pada Senin (4/11) malam.
Informasi dihimpun, kedua orang yang ditangkap yaitu Y (36) dan AH (34), warga Jalan Balai Desa No 4 Lingkungan VII Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto melalui Kasubbag Humas Polrestabes Medan Kompol Edward N Saragih mengatakan, penangkapan terhadap pasutri tersebut bermula dari kecurigaan petugas saat melihat gerak-gerik mereka.
Petugas yang curiga langsung melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa ditemukan lima bungkus paket berwarna hitam, diduga narkoba jenis sabu-sabu berada di dalam 1 bungkus nasi kuah gulai usus lembu kari.
"Di dalam kuah gulai itu ditemukan sabu-sabu oleh Bripda Nikson Siringoringo dan Bripda Joopy Peranginangin," ujarnya.
Selanjutnya, petugas membawa pasutri tersebut ke Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.