Jumat 01 Mar 2024 06:13 WIB

Pegawai KPK Terjerat Kasus Pungli Rutan Berpeluang Dipecat

Jubir KPK sebut pegawai yang terjerat kasus pungli rutan berpeluang untuk dipecat.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Jubir KPK sebut pegawai yang terjerat kasus pungli rutan berpeluang untuk dipecat.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Jubir KPK sebut pegawai yang terjerat kasus pungli rutan berpeluang untuk dipecat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih ada peluang menjatuhkan sanksi pemecatan bagi pegawai yang terlibat pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK. Dengan begitu, sanksi terhadap mereka diharapkan tak berhenti sekadar minta maaf. 

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengakui pegawai terjerat kasus pungli bisa saja dipecat. Hal tersebut merupakan bagian dari sanksi disiplin. Perlu diketahui, pegawai KPK yang berstatus ASN punya aturan sendiri soal sanksi disiplin. 

Baca Juga

"Pemeriksaan disiplinnya itu oleh inspektorat. Nah disiplin ini hukuman terberatnya adalah pemecatan," kata Ali dalam tayangan di akun Instagram KPK yang disimak pada Kamis (29/2/2024). 

Ke-78 pegawai KPK terjerat kasus pungli rutan sudah dijatuhi sanksi etik berat oleh Dewas KPK. Tapi lantaran terkendala dasar hukum, Dewas KPK hanya bisa menghukum mereka meminta maaf di hadapan Sekjen dan pimpinan KPK. Momentum permintaan maaf pegawai KPK "berdosa" sudah dilakukan secara tertutup dari publik. 

"Permintaan maaf secara langsung dan terbuka di depan pejabat pembinaan kepegawaian PPK dalam hal ini Sekjen (KPK)," ujar Ali. 

KPK menjamin dapat memecat pegawainya yang terlibat perkara pungli rutan lewat sanksi disiplin. Hal semacam itu disebut Ali sudah pernah dilakukan oleh KPK. 

Kasus pungli Rutan KPK menjerat 93 pegawai KPK. Sebanyak 78 pegawai diputus sanksi berat dengan hukuman permintaan maaf. Adapun 12 pegawai diserahkan ke Inspektorat KPK karena kejadiannya sebelum Dewas berdiri.

KPK bahkan berjanji menyeret pelakunya ke ranah pidana. Setidaknya sudah ada sepuluh pegawai yang akan digiring ke meja hijau karena berstatus tersangka. 

Awalnya, kasus pungli ini didapati Dewas KPK lewat temuan awal hingga Rp 4 miliar per Desember 2021 sampai Maret 2023. Uang haram tersebut diduga berhubungan dengan penyelundupan uang dan ponsel bagi tahanan kasus korupsi.

Dewas KPK lantas melakukan rangkaian pemeriksaan etik. Dari proses itu, ditemukan jumlah uang pungli di Rutan KPK ditaksir di angka Rp 6 miliar sepanjang tahun 2018-2023.

Untuk menyelundupkan ponsel ke dalam rutan KPK, tahanan wajib menebusnya dengan uang sekitar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta. Parahnya lagi, ada uang bulanan yang wajib dibayarkan.

Dalam perkara etik ini, Dewas KPK pun mengantongi 65 bukti berupa dokumen penyetoran uang dan lainnya. Mereka menerima uang agar tutup mata atas penggunaan ponsel di dalam Rutan KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement