Kamis 29 Feb 2024 20:07 WIB

Polisi: Gathan Saleh Positif Gunakan Narkoba

GS positif menggunakan narkotika jenis ganja dan obat-obatan terlarang.

Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly
Foto: Antara
Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Timur mengumumkan, terduga pelaku penembakan di kawasan Jatinegara Timur, Bali Mester, Gathan Saleh (GS) positif menggunakan narkoba jenis ganja. Meski positif, namun Gathan melakukan aksinya dengan sadar. 

"Kami sampaikan bahwa terduga pelaku positif narkoba. Untuk narkotika, jenis ganja dan psikotropika benzodiazepine," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam jumpa pers, di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Menurut Nicolas, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap GS dan berdasarkan hasil pemeriksaan urine. GS positif menggunakan narkotika jenis ganja dan obat-obatan terlarang.

Nicolas menjelaskan, bahwa hasil pemeriksaan jajaran Satreskrim saat melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Mohamad Andika Mowardi (32) pada Kamis (8/2), GS dalam keadaan sadar. "Hasil keterangan yang disampaikan bahwa pada saat pelaku melakukan tindakan perbuatan melawan hukum (penembakan) dalam keadaan kesadaran penuh," ujarnya.

Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur juga menyatakan masih perlu melakukan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan asal dan jenis senjata api yang digunakan GS.

"Terkait dengan hasil pemeriksaan beberapa ahli, bahwa benar senjata yang digunakan diduga merupakan senjata api dengan kaliber 7,65 mm dan jenis senjata yang digunakan. Kalau dari ahli, ada tiga jenis senjata yang diperkirakan, yaitu jenis pistol P-3A, jenis Glock dan Beretta," katanya. 

Adapun saat ini, polisi tengah melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib GS ke depan.

GS ditangkap saat bersembunyi di sebuah "showroom" mobil di kawasan Tajur, Bogor Selatan, Jawa Barat, pada Rabu (28/2).

Terduga pelaku GS disangkakan Pasal 338 jo Pasal 53 terkait percobaan pembunuhan dan/atau Pasal 1 Ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 UU Darurat terkait dengan membawa atau memiliki senjata api (senpi), dan senjata tajam (sajam), tanpa hak. "Ini dugaan pasal yang kami kenakan untuk terduga pelaku, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara dan dapat dilakukan penahanan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement