REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO–Terdakwa pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Solo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (29/2/2024). Terdakwa dinilai terbukti melakukan pembunuhan terhadap dosen UIN Solo atas nama Wahyu Dian Silviani.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Hakim Deni Indrayana, serta hakim anggota Emma Sri Setyowati, dan Yesi Akhista. Dari proses sidang, terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.
"Mengadili, terdakwa Dwi Feriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dwi Feriyanto dengan pidana seumur hidup," kata Deni saat membacakan putusannya di PN Sukoharjo, Kamis (29/2/2024).
Setelah itu majelis hakim memberikan kesempatan, baik untuk terdakwa maupun penuntut atas putusan tersebut. "Demikian putusan ini, saudara penuntut umum maupun penasihat hukum memiliki hak terhadap putusan ini, baik menerima atau mengajukan pikir-pikir," katanya.
Selain itu, barang bukti persidangan juga akan disita dan sebagian dimusnahkan. Sedangkan barang bukti berupa laptop hingga HP korban akan dikembalikan kepada ahli warisnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, Hendra Oki mengatakan akan menyampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan terkait vonis seumur hidup dari majelis hakim. Baru setelah itu akan menentukan kontra banding jika terdakwa mengajukan memori banding.
"Kami akan lihat dulu memori banding dari terdakwa, nanti kami akan ajukan kontra memori banding,” katanya.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa Sahid Mubarok mengatakan pihaknya akan meminta banding karena keberatan dengan putusan dari majelis hakim. "Kalau dari terdakwa sudah menyatakan akan banding. Kalau kami sebagai penasihat hukum, saya kembalikan kepada terdakwa," kata Sahid.