Ahad 03 Mar 2024 12:33 WIB

Tak Miliki Izin, Jenis Senpi Gathan Masih Diselidiki

Polisi masih menyelidiki jenis senjata api yang digunakan Gathan Saleh.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly. Polisi masih menyelidiki jenis senjata api yang digunakan Gathan Saleh.
Foto: Antara
Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly. Polisi masih menyelidiki jenis senjata api yang digunakan Gathan Saleh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menegaskan Gathan Saleh Hilabi (GSH) tidak memiliki izin kepemilikian senjata api (senpi). Mantan suami dari artis Dina Lorenza dan Cut Keke itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Saat ini yang bersangkutan juga dilakukan penahanan.

“Hasil pemeriksaan untuk saat ini yang bersangkutan tidak memiliki surat izin,” tegas Nicolas saat dikonfirmasi, Ahad (3/3/2024).

Baca Juga

Namun pihak penyidik pihak belum mengetahui jenis senjata yang digunakan Gathan yang saat berupaya melakukan penembakan terhadap seseorang bernama Mohamad Andika Mowardi (32 tahun). Mengingat senjata api yang digunakan untuk melakukan penembakan terhadap korban telah dibuang oleh tersangka ke sungai Ciliwung. 

“Senjata api yang digunakan oleh terduga pelaku sampai saat ini belum ditemukan oleh penyidik. Karena terduga pelaku membuang senjata di sungai Ciliwung,” kata Nicolas. 

Kendati demikian, Nicolas menduga tersangka menggunakan senjata api dengan kaliber 7,65 mm. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan ahli diduga merupakan senjata api dengan kaliber 7,65 mm. Masih dari keterangan ahli, berdasarkan selongsong yang ditemukan ada tiga jenis senjata api. Hanya saja pihaknha belum dapat memastikan jenis senjata yang digunakan tersangka pada saat kejadian.

“Dari selongsong (yang ditemukan) ada tiga senjata yang diperkirakan digunakan teduga pelaku, yaitu jenis pistol P3A, jenis glok, dan baretta,” ungkap Nicolas.

Menurut Nicolas, saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Kemudian penyidik memutuskan untuk menahan tersangka selama 20 hari ke depan.

Dalam gelar perkara tersangka GSH dijerat Pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana. Kemudian dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki dan menggunakan senjata api atau bahan peledak.

"Saudara GSH dari saksi sudah menjadi tersangka, mulai diperiksa untuk keterangannya sebagai tersangka. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, dilakukan penahanan," terang Nicolas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement