REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, memberlakukan status tanggap darurat kasus demam berdarah dengue (DBD). Kebijakan itu ditempuh menyusul banyak temuan kasus dan korban meninggal dunia.
"Pemkab Jepara sudah menetapkan status tanggap darurat DBD sejak 23 Februari 2024," kata Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta dihubungi dari Kudus, Kamis (29/2/2024).
Penetapan status tanggap darurat tersebut, lanjut Edy, terjadi menyusul merebaknya kasus DBD hingga banyaknya pasien yang harus ditangani oleh pihak rumah sakit maupun Puskesmas. Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara sendiri mencatat temuan kasus per 22 Februari 2024 berjumlah 507 kasus.
"Ada 436 suspek, 62 kasus positif DBD, dan sembilan meninggal dunia," ungkap Edy.