REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, menyebut pangkat Jenderal Kehormatan layak diterima Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Menhan Prabowo menerima pangkat Jenderal Kehormatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Rabu (28/2/2024).
"Menhan Prabowo Subianto bukanlah orang baru dalam pertahanan Indonesia, banyak prestasi yang ditorehkan saat menjadi Prajurit TNI hingga Menteri Pertahanan RI karena itu Pak Prabowo Subianto layak mendapatkan Jenderal Kehormatan dari Presiden Joko Widodo," kata Meutya dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).
Meutya mengatakan bahwa penganugerahan Jenderal Kehormatan kepada Menhan Prabowo bukanlah ujug-ujug, melainkan sudah menjadi wacana sejak beliau diangkat menjadi Menhan di 2019. Sehingga, menurutnya hal itu sudah melalui proses yang panjang.
"Masyarakat bisa melihat kok, Pak Prabowo merupakan tokoh di TNI dan banyak berkontribusi bagi pertahanan Indonesia. Semasa menjadi Prajurit TNI telah berhasil melakukan Operasi Mapenduma di Papua," ucap Meutya Hafid.
Ia menambahkan, Prabowo juga telah melakukan modernisasi alutsista TNI dengan modernisasi pesawat jet tempur pesawat jet Rafale dan Pesawat Super Hercules C130J. Selain itu Prabowo juga memodernisasi SDM pertahanan, mulai dari Universitas Pertahanan dari sisi fasilitas dan keilmuan, perluasan Akademi Militer, serta rencana perluasan SMA Taruna Nusantara di berbagai provinsi.
Termasuk juga di bidang kesejahteraan prajurit, bersama Presiden Joko Widodo yang meresmikan 25 rumah sakit TNI termasuk RS Panglima Sudirman di Bintaro. "Dan jangan lupa Komponen Cadangan yang lahir di era beliau (Prabowo Subianto), keberhasilan mengatasi pandemi Covid-19 yang melibatkan Kemenhan-TNI dan lain lain," ujar Meutya.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan menilai tak perlu mempersoalkan dasar hukum penganugerahan pangkat Jenderal Kehormatan oleh Presiden tersebut. Menurutnya pemberian Jenderal Kehormatan bukanlah hal baru dan sudah sesuai dengan Undang-Undang.
"Sesuai konstitusi, Pasal 10 dan 15 UUD 1945, Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI AD, AL, AU, Presiden berhak memberi gelar tanda jasa dan lain-lain kehormatan, serta Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Bukan kali ini saja penganugerahan Jenderal Kehormatan diberikan, sejumlah tokoh TNI juga telah mendapatkan penganugerahan Jenderal Kehormatan, seperti Jenderal TNI (Purn) Hari Sabarno dan Jenderal TNI (Purn) Soesilo Soedarman, yang mendapatkan gelar karena dedikasinya," tuturnya.