Tapi Yudi memandang polisi mestinya tak lagi memberi toleransi terhadap Firli. Sebab tindakan purnawirawan polisi itu menurutnya cenderung menghambat kinerja polisi.
"Seharusnya tidak ada lagi toleransi karena ketidakhadiran firli menghambat penyidik dalam penyelesaian berkas perkara yang ditunggu oleh masyarakat kapan Firli akan disidangkan secara terbuka di pengadilan tipikor," ucap Yudi.
Keberadaan tersangka korupsi Firli Bahuri kembali menghilang. Setelah mangkir dari pemeriksaan lanjutan, pada Senin (26/2/2024), mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tak diketahui keberadaannya.
Tim pengacaranya pun mengaku kehilangan kontak dan komunikasi, serta menanyakan keberadaan Firli kepada penyidik Polda Metro Jaya. Pengacara Fahri Bachmid mengatakan sudah tak lagi bisa berkomunikasi dengan Firli.
"Saya lost contact (hilang komunikasi) sampai hari ini. Jadi saya tidak tahu perkembangan terkini," kata Fahri saat dihubungi wartawan via telepon dari Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Juga sempat menghilang...