REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus memberikan insentif fiskal agar penggunaan kendaraan listrik di Indonesia terus meningkat. Pada 2024, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis.
Pemberian insentif ini merangsang produsen kendaraan listrik untuk membangun pabrik dan menjual produknya di Indonesia. Berbagai merek dan produsen kendaraan listrik baru mulai memasarkan produknya di Indonesia.
Demi menjaga kepentingan konsumen di Indonesia, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi mengingatkan seluruh produsen kendaraan listrik di Indonesia harus memperhatikan layanan purnajualnya. Jangan sampai konsumen dirugikan akibat produsen kendaraan listrik tak memenuhi janjinya.
"Saat ini didapat informasi adanya berbagai keluhan dari konsumen mengenai layanan purna jual yang diberikan produsen kendaraan listrik. Salah satunya adalah keluhan dari konsumen mengenai layanan purna jual kendaraan listrik Wuling," kata Heru disela-sela Pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024.
Keluhan tersebut seperti pihak Wuling lama memproses pemasangan baru KWH meter khusus untuk home charging. Bahkan ada konsumen yang telah menerima kendaraan Wuling baik itu Binguo maupun Air EV lebih dari 2 bulan belum dipasang home charging.
“Padahal pemasangan home charging dan KWH meter sangat vital bagi pemilik kendaraan listrik. Untuk pasang baru dan menaikan daya listrik di PLN hanya membutuhkan waktu paling lama 14 hari kerja," ujar dia.
Heru menyebut, BPKN melihat lamanya pemasangan KWH meter dan home charging ini sungguh aneh. Bahkan ada konsumen yang sudah dipasang home charging dari Wuling dan belum dipasang KWH meter, justru dikirim lagi perangkat home charging-nya,” ucap Heru.
Keluhan konsumen lainnya menurut Heru adalah mengenai DC Charger yang dimiliki oleh Wuling. Saat ini nozel yang tersedia di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk DC charger adalah tipe CCS2 Combined Charging System (CCS2) dan CHAdeMO (CHArge de Move). Sementara untuk yang AC charger yang tersedia di SPKLU jenis type 2, sedangkan Wuling baik itu DC Charger maupun AC Charger memakai tipe GB/T.
Ia menyebut memang Wuling mengatakan akan membangun SPKLU DC charger di tahun 2024. Namun hingga kini perkembangan pembangunan DC charger SPKLU yang memakai tipe GB/T belum ada perkembangannya.
Karena itu, sebelum tersedianya SPKLU DC charger tipe GB/T, Wuling harusnya menunda penjualan Binguo dan Wuling Cloud EV. Atau Wuling hanya dapat menjual kendaraan listrik yang hanya menyediakan soket AC saja.
“Jika Wuling ingin menjual Binguo dan Wuling Cloud EV yang ada DC charge-nya harusnya mereka menyediakan adaptor CCS2 ke tipe GB/T. Sebab selama ini Wuling memberikan gratis adaptor AC type 2 ke tipe GB/T kepada konsumennya,” terang Heru.
Jika aturan pelaksana terhadap PMK No 8 Tahun 2024 tentang insentif PPN ditanggung pemerintah belum keluar, harusnya seluruh produsen tak menjual terlebih dahulu produk kendaraan listriknya. Jika mereka tetap ingin menjual produknya ke konsumen, menurut Heru produsen harus menanggung biaya pembuatan STNK dan nomor sementara. Jangan sampai konsumen dirugikan.
“Kami mendengar banyak keluhan konsumen Wuling yang belum menerima STNK akibat belum adanya petunjuk teknis dari PMK No 8 Tahun 2024. Konsumen khawatir mereka akan dibebankan biaya tambahan dari produsen akibat diterbitkannya STNK dan nomor sementara lebih dari 1 kali tersebut,” ucap Heru.
Untuk memastikan konsumen mendapatkan perlindungan dan haknya, pihaknya akan membahas hal ini secara internal. Bukan tidak mungkin memanggil produsen kendaraan listrik Wuling untuk meminta klarifikasi mengenai berbagai keluhan konsumen tersebut.
“Jika ada masyarakat yang dirugikan akibat produsen kendaraan listrik tak memenuhi janjinya atau lama dalam merespon keluhan konsumen dapat melaporkannya ke BPKN. BPKN ingin memastikan program pemerintah untuk menggembangkan kendaraan listrik dapat berjalan dengan baik dan konsumen mendapatkan haknya sesuai yang dijanjikan produsen,” ucap Heru.