Selasa 27 Feb 2024 19:03 WIB

Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Cs Rp 500 Miliar dan Rp 7,5 Miliar

Sidang perdana gugatan perdata ini, seharusnya sudah dimulai sejak

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Pengacara keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (kanan)
Foto:

Kamaruddin menjelaskan, nilai Rp 7,5 miliar tersebut merupakan pengitungan pribadi keluarga penggugat atas nilai hak upah Brigadir J, sampai pensiun di usia 58 tahun. Brigadir J meninggal dunia lantaran dibunuh, pada usia 28 tahun pada Juli 2022, saat masih berdinas di kepolisian sebagai ajudan Kadiv Propam.

 

Tuntutan lainnya, kata Kamaruddin menerangkan, terhadap tergugat satu sampai tergugat lima. Yaitu para pelaku pembunuhan Brigadir J, yang sudah inkrah di persidangan dan sedang menjalani pidana. Ferdy Sambo, sebagai tergugat I, Putri Candrawathi sebagai tergugat II, Eliezer sebagai tergugat III, Ricky sebagai tergugat IV, dan Maruf sebagai tergugat V.  Kecuali terhadap Eliezer sebagai tergugat tiga, tergugat satu, dua, empat dan lima, kata Kamaruddin, dalam tuntutan diminta mengganti kerugian setotal Rp 500 miliar.

 

“Menghukum dan memerintahkan tergugat I, tergugat II, tergugat IV, dan tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar kepada para penggugat, yaitu ganti kerugian materil sebesar Rp 500 miliar secara sekaligus lunas kepada para penggugat sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap,” kata Kamaruddin.

 

Dia melanjutkan, ganti kerugian materil senilai Rp 500 miliar tersebut, pun dalam tuntutannya, juga dialamatkan kepada tergugat VI atau Polri.  Menengok dua nilai Rp 7,5 miliar, dan Rp 500 miliar tersebut dialamatkan terhadap para tergugat yang berbeda. 

 

“Jadi ada dua nilainya, yang (Rp) 7,5 miliar tuntutan terhadap tergugat VI (Polri), dan yang (Rp) 500 miliar itu tuntutan terhadap Sambo, Putri, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf sebagai terpidana yang sudah melakukan pembunuhan itu, dan terhadap tergugat VI,” begitu kata Kamaruddin.

 

Kamaruddin menjelaskan tentang Eliezer, sebagai tergugat III dalam tuntutan tersebut yang tak disertakan sebagai pihak turut serta mengganti kerugian. Namun begitu, kata Kamaruddin, Eliezer sebagai tergugat III tetap harus dinyatakan sebagai pihak yang turut serta melakukan perbuatan melawan hukum. 

 

“Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum,” begitu sambung Kamaruddin. Pun, kata Kamaruddin, dalam gugatan lainnya, ada tuntutan masing-masing yang berbeda terhadap para tergugat. Seperti terhadap tergugat VI, yakni Polri, yang juga dituntut tambahan berupa mengembalikan semua barang-barang, serta harta pribadi milik Brigadir J yang telah disita, dan dikuasai tanpa prosedur. “Seperti pakaian, sejumlah uang dalam pecahan dolar Singapura, laptop, HP Samsung, HP Iphone, buku rekening, dan empat ATM dari empat bank, arloji dan jam tangan, dan tas beserta isinya,” begitu kata Kamaruddin. 

 

Ada juga barang-barang kepangkatan, dan pin emas tanda jasa milik Brigadir J dari Kapolri yang sampai saat ini, kata Kamaruddin belum dikembalikan.“Jadi pihak penggugat, dalam gugatannya juga meminta agar barang-barang milik almarhum ini dikembalikan. Termasuk ada uang (Rp) 200 juta, dan pin emas, dan yang lain-lainnya itu,” kata Kamaruddin.

 

Pengacara Johanes Raharjo menambahkan, selain terhadap para tergugat itu, pihak Keluarga Brigadir J juga menyertakan pemerintah sebagai turut tergugat. Terhadap para tergugat tersebut, Keluarga Brigadr J dalam tuntutannya meminta agar pemerintah turut serta mengalokasikan ganti rugi sebagai tanggung renteng atas Rp 500 miliar yang harus dibayarkan kepada penggugat dari tergugat VI atau Polri.

 

“Memerintahkan turut tergugat II untuk menyediakan, mengalokasikan dana dari APBN tahun berjalan untuk keperluan tergugat VI (Polri) guna pembayaran Rp 500 miliar yang sumber dananya adri APBN secara sekaligus lunas sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap,” begitu kata Kamaruddin.

 

Selanjutnya, dalam tuntutan lainnya, Keluarga Brigadir J juga menuntut agar Rumah Dinas Kadiv Propam Polri di Jalan Duren Tiga 46 yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir J untuk dijadikan museum. Serta menuntut agar dua rumah pribadi Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi yang beralamat di Magelang, Jawa Tengah (Jateng), dan di Jalan Saguling III 29, disita eksekusi untuk menjadi sumber pembayaran sebagian pengganti Rp 500 miliar dalam tuntutan ganti kerugian tersebut.

 

Gugatan perdata terkait kasus kematian Brigadir J ini, merupakan jilid kedua proses hukum terhadap para terpidana pelaku pembunuhan berencana di Duren Tiga 46 itu. Lima pelaku pembunuhan berencana, empat di antaranya hingga saat ini masih dalam pemidanaan. Ferdy Sambo saat ini mendekam di penjara atas vonis seumur hidup, Putri Candrawati menjalani pidana 10 tahun penjara, Ricky Rizal menjalani pidana 10 tahun, dan Kuat Maruf dipidana 15 tahun. Sedangkan Eliezer, eksekutor pembunuhan yang cuma dihukum 1 tahun 6 bulan, sudah bebas sejak pertengahan 2023 lalu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement