Selasa 27 Feb 2024 13:58 WIB

Akan Usung Siapa di Pilgub DKI Jakarta 2024? Ini Jawaban PKS

PKS harus berkoalisi dengan parpol lain untuk mengusung calon di Pilgub DKI Jakarta.

Rep: Eva Rianti, Febryan A, Febrian Fachri/ Red: Andri Saubani
Surat suara pilgub DKI Jakarta 2017. Pilgub DKI Jakarta akan kembali digelar pada November 2024.
Foto:

Berbeda dengan PKS, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan partainya sudah mempersiapkan dua kader yakni Ridwan Kamil dan Ahmed Zaki Iskandar untuk maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta “Dua-duanya sudah diberi surat Golkar, penugasan untuk pilkada (DKI Jakarta),” kata Airlangga yang juga Menteri Koordinator bidang Perekonomian dijumpai di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/2/2024).

Airlangga mengatakan, keduanya dipersiapkan partai saat ini, karena keduanya sudah membantu meningkatkan suara Golkar di Pemilu 2024. Namun terkait siapa yang akan benar-benar maju, bergantung pada hasil survei terakhir terkait kedua nama itu.

“Nanti mengerucut dan akan dipilih dalam forum khusus (Golkar) sesuai jadwal pilkada,” kata dia.

Baliho eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang menginformasikan dirinya on the way (OTW) alias dalam perjalanan ke Jakarta belakangan menjadi perbincangan publik dan viral di media sosial. Baliho itu dilihat sebagai pesan pria yang kerap disapa RK itu akan berlaga di Pilgub Jakarta. 

”Terima kasih atas dukungan dan antusiasme masyarakat. Namun saya harap masyarakat bersabar. Mohon tunggu di 29 Februari 2024,” kata RK kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Meski belum pasti, apabila benar mantan Wali Kota Bandung tersebut akan berlaga di Pilgub Jakarta, dirinya sudah mengantongi sejumlah modal, mulai dari sudah mengantongi rekomendasi dari partai hingga teranyar berhasil memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Jawa Barat.

Terkait rekomendasi partai, RK mengaku pasca-Pemilu 2024 dirinya tak hanya ditugaskan maju di Pilgub Jabar. Dia juga mendapat rekomendasi untuk maju di Pilgub DKI Jakarta dari Partai Golkar. Menurut dia, ada dua pucuk surat tugas yang dia terima dari DPP Golkar ketika itu. 

"Saya itu mendapatkan dua surat penugasan (dari DPP Golkar) satu di Jabar, dua di DKI, jadi suratnya dua," kata dia di GOR C-Tra Arena, Bandung, Kamis (23/11/2023) lalu. 

Jadwal pelaksanaan pemilihan gubernur telah diatur dalam Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024. Terkait pilkada tahun ini, Komisi II DPR RI telah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu lantas menyepakati pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dilaksanakan pada 27 November 2024.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement