REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bertemu dengan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (26/2/2024) kemarin. Salah satu yang dibahas dalam pertemuan itu adalah soal hak angket.
Airlangga pun menegaskan bahwa Golkar tidak akan mendukung penggunaan hak angket di parlemen.
"Kalau Golkar kan tidak mendukung hak angket," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Ia mengatakan, hak angket merupakan hak politik di DPR, bukan di pemerintahan. "Itu kan hak politik di DPR, bukan pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengaku mendiskusikan banyak hal dengan Airlangga mulai dari evaluasi sistem politik, amandemen ke-5 UUD 1945, hingga hak angket dalam Pemilu.
Terkait penggunaan hak angket, Jimly menyarankan agar sebaiknya diterima oleh pemerintah. Pasalnya, dalam dua periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo, belum ada satupun hak angket yang dipakai.
“Tapi, adanya hak angket ini, misalnya terjadi, saya malah apresiasi supaya dalam catatan sejarah, di era pemerintahan Jokowi ada hak angket dipakai,” jelas Jimly.
Lebih lanjut, dalam pertemuannya, Jimly juga meminta pandangan dari Airlangga dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Golkar terkait kemungkinan diterapkannya amendemen ke-5 UUD 1945.
“Saya beri saran ini, sekaligus memitigasi kekecewaan supaya orang move on mari kita berpikir ke depan. Prinsip dia setuju, tapi timing-nya dia masih ragu,” jelasnya.