Senin 26 Feb 2024 23:48 WIB

Tak Miliki Dokumen Izin Tinggal, 4 WN Timor Leste di Bandung Dideportasi 

4 WN Timor Leste diduga tinggal di Bandung antara 4 hingga 6 tahun.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Empat orang warga negara Timor Leste terdiri dari tiga orang laki-laki berinisial GBE, VBDR, dan AMG serta satu orang perempuan berinisial AM diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, akhir Januari kemarin. Mereka tidak memiliki dokumen paspor dan izin tinggal di Kota Bandung.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Empat orang warga negara Timor Leste terdiri dari tiga orang laki-laki berinisial GBE, VBDR, dan AMG serta satu orang perempuan berinisial AM diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, akhir Januari kemarin. Mereka tidak memiliki dokumen paspor dan izin tinggal di Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Empat orang warga negara Timor Leste terdiri dari tiga orang laki-laki berinisial GBE, VBDR, dan AMG serta satu orang perempuan berinisial AM diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, akhir Januari kemarin. Mereka tidak memiliki dokumen paspor dan izin tinggal di Kota Bandung.

Kepala Kantor Imigrasi Bandung Agung Pramono mengaku menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas orang asing secara ilegal di Kota Bandung. Tim pengawasan orang asing dan seksi intelijen dan penindakan keimigrasian langsung mengamankan empat orang warga negara Timor Leste di kos-kosan mereka di Jalan Cikutra, Kota Bandung akhir Januari kemarin.

"Kami berhasil mengamankan empat orang warga negara asing Timor Leste yang melanggar tindak pidana keimigrasian," ucap dia di Kantor Imigrasi Bandung, Senin (26/2/2024).

Setelah diamankan, Agung mengatakan para warga negara asing ini tidak dapat menunjukan paspor dan izin tinggal di Kota Bandung. Bahkan diketahui mereka telah tinggal di Kota Bandung selama antara waktu 4 hingga 6 tahun dan melebihi batas waktu izin tinggal yaitu selama 60 hari.

Ia mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan negeri Bandung untuk menindak keempat warga negara asing tersebut. Mereka telah disidang dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian.

"Keempat orang asing bersalah dan tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal. Mereka dipidana denda Rp 3.000.000," ungkap dia.

Setelah sidang dilaksanakan, Agung mengatakan keempat warga negara asing ini langsung menyetorkan denda sebesar Rp 3 juta. Ia mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan dari pengadilan dan selanjutnya akan mendeportasi keempat orang tersebut.

Mereka saat ini telah berada di ruangan detensi Kantor Imigrasi hingga menunggu dideportasi. "Terhadap keempat orang asing akan dipulangkan ke Timor Leste dan pencekalan ke Indonesia untuk beberapa waktu paling lama 2 tahun dan enam bulan berikutnya dapat dievaluasi," kata dia.

Selama tinggal di Kota Bandung, ia mengatakan keempat warga Timor Leste tersebut kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Bandung. Keempatnya pun telah diwisuda.

Agung mengatakan bagi warga negara asing yang hendak mengenyam pendidikan di Kota Bandung dapat mengajukan izin tinggal pelajar atau izin tinggal kunjungan. Setelah beberapa waktu, maka mereka dapat mengajukan izin tinggal terbatas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement