Senin 26 Feb 2024 17:04 WIB

Satu Terduga Pelaku Pungli di Rutan KPK Hingga Kini Masih Bekerja di DPRD DKI Jakarta

H pernah bekerja sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK.

Rep: Bayu Adji P / Red: Andri Saubani
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di pintu masuk rumah tahanan KPK di Jakarta pada masa pandemi Covid-19. Belakangan terungkap praktik pungli di Rutan KPK.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di pintu masuk rumah tahanan KPK di Jakarta pada masa pandemi Covid-19. Belakangan terungkap praktik pungli di Rutan KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu terduga pelaku pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan KPK diketahui saat ini bekerja sebagai staf di Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta. Ia pun masih bekerja seperti biasa pada Senin (26/2/2024).

"Hari ini saudara H masih masuk kerja. (Jabatannya) Masih staf sekarang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta, Augustinus, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/2/2024).

Baca Juga

Augustinus menjelaskan, H merupakan pegawai pindahan dari H Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang ditempatkan di Rutan KPK. Hengki disebut mulai bekerja di Setwan DPRD DKI Jakarta sejak awal November 2022. 

Augustinus menilai, selama ini H sampai saat ini bekerja dengan baik. Bahkan, yang bersangkutan tidak pernah terkena teguran atau sanksi disiplin, sehingga pejabat pembina kepegawaian tidak menonaktifkan H karena kejadian atau kasus pada 2018 di Rutan KPK. Pasalnya, kejadian itu bukan menjadi tanggung jawab Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta.

"Kami sepenuhnya menyerahkan proses hukum saudara H tahun 2018 kepada aparat penegak Hukum atau Dewas KPK," kata dia.

Ia mengatakan, status pegawai H masih sebagai ASN di Setwan DKI. Sebab, Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta belum menerima surat pemberitahuan atas pelanggaran yang dilakukan H. 

"(Kami) Hanya mendengar dari berita kalau yang bersangkutan melakukan pungli di Rutan KPK sebelum pindah ke Setwan," kata dia.

Namun, ia menambahkan, proses baru bisa dilakukan setelah ada surat pemberitahuan. Apalagi, selama ini catatan H dinilai bersih. Sebab, untuk proses mutasi antarInstansi terdapat beberapa persyaratan, yang salah satunya tidak pernah sanksi disiplin kepegawaian.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan sosok mantan pegawai KPK berinisial H. H disebut sebagai 'pelopor' pungli yang sistematis di Rutan KPK.

Tumpak menjelaskan H sempat bekerja di KPK sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK. H merupakan pegawai KPK yang berasal dari instansi lain, yaitu Kemenkumham.

"Sekarang sudah tidak di sini. Saya nggak tahu di mana. Katanya sudah di Pemda DKI," kata Tumpak kepada wartawan, Kamis (15/2/2024).

 

photo
Komik Si Calus : Pungli - (Republika/Daan Yahya)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement