Rencananya penyidik akan memanggil terlapor untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin, 26 Februari 2024 mendatang. Sedangkan korban sendiri telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun dia tidak menyampaikan hasil dari pemeriksaan terhadap korban.
Korban melaporkan kasus pencabulan atau pelecehan seksual yang dialaminya. Korban melaporkan kasus tersebut ke polisi pada tanggal 12 Januari 2024. "(Korban) sudah diambil keterangannya dalam rangka penyelidikan,” kata Ade Ary.
Advertisement