Kamis 22 Feb 2024 00:01 WIB

Komnas HAM Ungkap Banyak Pekerja tak Bisa Nyoblos

Komnas HAM mengungkap banyak pekerja tak bisa memberikan suaranya karena bekerja.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi. Komnas HAM mengungkap banyak pekerja tak bisa memberikan suaranya karena bekerja.
Foto: Republika/Rizky Surya
Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi. Komnas HAM mengungkap banyak pekerja tak bisa memberikan suaranya karena bekerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapati adanya kelompok masyarakat yang tak dapat menyalurkan hak pilihnya pada 14 Februari. Salah satunya yaitu kalangan pekerja yang mesti menunaikan tugas di hari pencoblosan Pemilu 2024.

"Banyak pekerja yang tidak bisa memilih dan kehilangan hak pilihnya karena harus bekerja pada hari pemungutan suara," kata Ketua Tim Pemilu Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi dalam paparannya pada Rabu (21/2/2024). 

Baca Juga

Pramono menyinggung Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/ Buruh dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pramono menilai aturan tersebut menyulitkan pekerja yang ingin mencoblos saat Pemilu 2024.

"Aturan itu tidak mewajibkan perusahaan untuk meliburkan para pekerja pada hari H Pemilu," ujar Pramono. 

Lebih parahnya lagi, Pramono mendapati ada perusahaan yang sengaja menawarkan insentif bagi karyawan yang bekerja di hari pencoblosan. Hal inilah yang menurut Pramono membuat pekerja tak menyalurkan hak pilihnya. 

"Kesempatan untuk mendapatkan upah lebih dengan tetap bekerja pada hari pemungutan suara menjadi celah bagi perusahaan untuk tetap mempekerjakan para pekerja dan mengabaikan hak pilih mereka," ujar Pramono.

Secara khusus, Pramono mengungkit pekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi contoh yang tak bisa mencoblos. Dalam hal ini, mereka terkendala aturan teknis pencoblosan.

"Banyak pekerja di IKN yang tidak bisa memilih karena tidak tersosialisasi dengan baik untuk mengurus surat pindah memilih ke lokasi kerja mereka di IKN," ujar Pramono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement