Selasa 20 Feb 2024 18:13 WIB

Kejagung Pastikan Pengusutan Aliran Uang Korupsi BTS 4G Bakti Masih Berjalan

Kejagung menegaskan penyebutan nama di persidangan belum kuat dijadikan bukti.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi memberikan keterangan usai penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Foto:

Juga terungkap adanya penerimaan senilai Rp 15 miliar dalam mata uang asing oleh Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) yang diketahui sebagai pengacara, sekaligus komisaris di PT Pupuk Indonesia. Penerima lainnya, sebesar Rp 75 miliar adalah Windu Aji Sutanto (WAS) pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM).

Nama-nama penerima tersebut, saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Jampidsus. Kecuali nama Windu Aji yang ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) lantaran kasus lain terkait penambangan nikel di Konawe Utara.

Di persidangan juga terungkap nama Dito Ariotedjo yang disebut menerima Rp 27 miliar. Dito Ariotedjo, saat ini masih menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Di persidangan terungkap politikus muda Partai Golkar itu diduga menerima uang dari Irwan melalui perantara terpidana Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) itu sebanyak dua kali saat masih menjadi staf khusus di kementerian perekonomian. Juga nama Nistra Yohan yang menerima uang Rp 70 miliar melalui pengantaran terdakwa Windy.

Dito Ariotedjo, pada Juli 2023 lalu sudah pernah diperiksa oleh tim penyidik Jampidsus-Kejagung terkait penerimaan uang Rp 27 miliar itu. Beberapa hari setelah pemeriksaan Dito Ariotedjo, tim pengacara Irwan, Maqdir Ismail mengungkapkan adanya pihak penerima Rp 27 miliar yang mengembalikan uang tersebut.

Dito Ariotedjo juga sudah pernah dihadirkan di persidangan untuk menjadi saksi atas terdakwa Irwan, dan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS). Namun di persidangan Dito Ariotedjo membantah ada menerima uang tersebut.

“Itu nggak benar itu. Tidak benar yang mulia (hakim),” kata Dito Ariotedjo di persidangan.

Dito Ariotedjo mengaku tak pernah kenal dengan Irwan. Juga mengaku tak pernah tahu tentang adanya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti. Akan tetapi, Dito Ariotedjo mengaku kenal dengan terdakwa Galumbang. Dito Ariotedjo mengaku pernah bertemu dengan Galumbang di rumah singgah di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan (Jaksel).

Jampidsus Febrie Adriansyah pernah menyebut tinggal peran Dito Ariotedjo dan Nistra Yohan yang belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke penyidikan lanjutan. “Kalau Dito itu, sampai sekarang ini, yang menyerahkan 27 miliar itu, kita (penyidik) belum ketahuan siapa orangnya. Kita sudah ambil CCTV-nya, tetapi belum tahu siapa orang (yang menyerahkan uang) itu. Belum dapat,” kata Febrie.

“Termasuk Nistra itu. Sampai sekarang, kita belum dapat periksa karena belum dapat orangnya,” ujar Febrie. Febrie memastikan tim penyidikannya tak bakal ragu untuk menjerat tersangka terhadap para penerima uang hasil korupsi BTS 4G Bakti tersebut jika berhasil menemukan bukti-bukti tambahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement