REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, platform Tiktok Shop milik Tiktok masih melanggar aturan. Di mana, Tiktok dia sebut masih belum melakukan pemisahan antara aplikasi media sosial dengan lokapasar alias e-commerce
"Ya pisah dong (media sosial dengan e-commerce). Kita ada dua hal kan, TikTok investasi di Tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya," ujar Teten di Jakarta, Senin (19/2/2024).
Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/2023, KemenkopUKM meminta secara tegas agar layanan TikTok Shop terpisah dari aplikasi media sosial dan tidak melakukan transaksi. “Kami di Kemenkop sudah jelas ya, TikTok masih melanggar Permendag Nomor 31/2023,” kata dia.
Dia juga menerangkan, pemerintah tak mempersoalkan kerja sama bisnis antara TikTok dengan Tokopedia. Menurut dia, hal tersebutlah yang masih menjadi persoalan. Tiktok, kata dia, semestinya memisahkan antara e-commerce dan platform sosial media.
"Kita tidak masalahin Tiktok investasi di Tokopedianya. Kita masalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop itu terintegrasi dengan media sosial. Kita tidak ada urusan," jelas Teten.
Teten menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi antarkementerian teknis yang membahas soal adanya pelanggaran aturan Permendag Nomor 31/2023. Menurut Teten, di dalam aturan tersebut ada yang perlu disempurnakan lebih lanjut, salah satunya masih belum diaturnya soal predatory pricing.
"Kalau kita lihat belajar dari pengalaman China soal larangan tidak boleh menjual dibawah HPP (Harga Pokok Penjualan). HPP itu implikasinya dua, kalau tidak dilakukan tidak ada pembatasan HPP maka UMKM terpukul, kalau misalnya produk luar masuk ke Indonesia dijual di bawah HPP," terang Teten.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut akan segera menandatangani revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 pada Senin (25/9/2023) lalu. Aturan itu mengatur soal keberadaan media sosial sekaligus e-commerce seperti TikTok Shop yang saat ini berdampak pada UMKM.
Zulkifli menjelaskan, TikTok sebagai social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi kegiatan promosi barang atau jasa. Ia menegaskan, platform social commerce tidak boleh melakukan kegiatan transaksi jual beli secara langsung.