Sabtu 17 Feb 2024 13:33 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Dirut dan Direktur Keuangan PT Timah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Kerugian korupsi PT Timah disebut lebih besar dari kasus ASABRI dan Duta Palma.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kejagung tahan tersangka korupsi pertambangan biji timah di Bangka Belitung.
Foto:

Kelima tersangka itu, pun langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan terpisah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka MRPT dan tersangka HT, serta tersangka MBG dijebloskan ke sel Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas-1 Jakarta Pusat (Jakpus).

Adapun tersangka SG ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), dan tersangka EE ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Lima tersangka baru ini menggenapi, delapan nama yang sudah dijerat sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara puluhan triliun ini.

Pekan lalu (6/2/2024), penyidik Jampidsus menetapkan dua tersangka dalam perkara yang sama. Yakni Tamron alias Aon (TN) yang dijerat tersangka atas perannya sebagai pemilik manfaat atau benefit official ownership atas CV VIP, dan Achmad Albani (AA) yang ditetapkan tersangka atas perannya sebagai manager operasional pertambangan bijih timah CV VIP.

Seperti halnya dua tersangka, TN dan tersangka AA, lima tersangka yang baru dijerat itu, disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), dan pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Tipikor 31/1999, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Satu nama lain yang dijerat tersangka paling awal (30/1/2024) adalah Toni Tamsil (TT) yang disangkakan dengan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Tersangka TT, adalah adik dari tersangka TN pemilik CV VIP. Kuntadi menerangkan, lima tersangka yang baru ditetapkan punya peran masing-masing. Kata dia, penetapan tersangka HT, merupakan pengembangan dari pengusutan peran tersangka TN dan tersangka AA.

Adapun tersangka SG dan tersangka MBG, merupakan satu paket dalam kepemilikan PT Stanindo yang memiliki kerja sama penambangan ilegal dengan PT Timah Tbk sejak 2018. “Bahwa tersangka SG dan tersangka MBG, adalah pemilik perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dalam pengelolaan pertambangan bijih timah ilegal dengan PT Timah Tbk. Dan perjanjian tersebut terkait dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan bijih timah,” begitu kata Kuntadi.

Lebih besar dari ASABRI...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement