Jumat 16 Feb 2024 14:44 WIB

Ahli: Proses Kasus Pungli Rutan KPK ke Ranah Pidana

Sanksi etik dari Dewas KPK mestinya tak menghentikan proses pidananya.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

JAKARTA – Ahli hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mendorong agar kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dibawa ke ranah hukum pidana oleh polisi. Herdiansyah memprotes jika kasus tersebut hanya berhenti di perkara etik. Herdiansyah menyoroti hukuman meminta maaf bagi 78 pegawai KPK yang terjerat kasus....

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement