Kamis 15 Feb 2024 11:57 WIB

MenKop UKM Apresiasi Penyusunan PUG-KOPIN untuk Perbaikan Koperasi

KemenKopUKM juga sedang aktif mendorong terbentuknya Koperasi Multi Pihak (KMP).

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki, saat menghadiri Talkshow bertema Governisasi Koperasi sebagai Pemandu Etika.
Foto: istimewa/doc humas
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki, saat menghadiri Talkshow bertema Governisasi Koperasi sebagai Pemandu Etika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengapresiasi Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG) yang telah menyusun buku Pedoman Umum Governansi Koperasi Indonesia (PUG-KOPIN). 

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki, menyatakan PUG-KOPIN tersebut sejalan dengan semangat KemenKopUKM dalam memperbaiki tata kelola dan ekosistem koperasi di Indonesia. Diakuinya, masih banyak koperasi yang belum dikelola dengan baik lantaran masih mengesampingkan aspek pengawasan dan tata kelola koperasi yang baik (good governance). 

"Ini momentum untuk kita benahi seluruh ekosistem koperasi termasuk governansinya kalau kita ingin mewujudkan misi koperasi sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Kita perlu ajak seluruh gerakan koperasi untuk memulai mengembangkan model bisnis yang lebih kompetitif supaya koperasi menjadi pilihan rasional masyarakat ketika mau berwirausaha," kata MenKopUKM Teten Masduki , dalam siaran pers, Kamis (15/2/2024).

Ini disampaikan Teten saat kegiatan talkshow bertema Governisasi Koperasi sebagai Pemandu Etika untuk Memastikan Keberlanjutan Koperasi Indonesia yang diselenggarakan oleh KNKG, di Jakarta, Rabu (7/2/2024).

PUG-KOPIN yang disusun oleh KNKG tersebut, kata Teten, sebagai besar sudah dituangkan di dalam draf RUU Perkoperasian. Adapun RUU Perkoperasian saat ini masih dalam proses di DPR. Beberapa poin yang diusulkan di dalam draf RUU dan sesuai dengan isi PUG-KOPIN adalah perbaikan kelembagaan koperasi.

Selain itu, lanjut Teten, KemenKopUKM juga sedang aktif mendorong terbentuknya Koperasi Multi Pihak (KMP) demi meningkatkan skala usaha anggota. Pihaknya juga sudah mulai melakukan piloting untuk menjadikan koperasi sebagai agregator bagi usaha UMKM di sektor pertanian melalui program Corporate Farming.

Teten menegaskan bahwa potensi di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan sangat besar untuk dikembangkan oleh koperasi. Dia berharap ke depan koperasi yang menjalankan usaha di sektor riil akan lebih banyak bertumbuh. Beberapa program yang dijalankan tersebut sesuai dengan isi pedoman dari PUG - KOPIN yang telah dirilis oleh KNKG. 

"Kami optimistis koperasi bisa tumbuh di sektor ini, maka konsep koperasi kita kembangkan menjadi KMP sehingga semua aktor di koperasi bisa disatukan demi memenuhi skala ekonomi," katanya.

Dengan keberadaan dokumen PUG - KOPIN ini, kata Teten, dapat menjadi salah satu dokumen rujukan bagi seluruh pelaku perkoperasian di Indonesia. Ini untuk menjadikan ekosistem yang tertata lebih baik. 

Sementara itu, Ketua Umum KNKG Mardiasmo, menambahkan, dokumen PUG - KOPIN disusun dengan kajian yang matang dengan melibatkan berbagai stakeholder. Beberapa poin di dalam PUG - KOPIN ini mengadopsi keberhasilan koperasi dari beberapa negara di Eropa - Asia.

"Alhamdulillah KNKG berhasil menerbitkan pedoman umum koperasi Indonesia dan menjadi acuan bagi seluruh koperasi di Indonesia dalam menerapkan GCG. Harapannya setelah hari ini, koperasi di Indonesia bisa tumbuh lebih baik lagi," kata Mardiasmo.

Salah satu poin kritis yang tertuang di dalam PUG - KOPIN yaitu terkait pengawasan koperasi. Menurutnya, selama ini sisi pengawasan aktivitas koperasi sangat lemah karena sebagian besar pengurus dan pengawas koperasi memiliki hubungan keluarga. Akibatnya perjalanan roda bisnis koperasi kental dengan konflik kepentingan keluarga dengan mengesampingkan peran anggota.

Sekretaris Kementerian Bidang (Kemenko) Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan pentingnya menata ulang kelembagaan koperasi dengan lebih baik dan profesional. Pasalnya pemerintah mencatat valuasi koperasi mencapai hampir Rp200 triliun secara nasional. 

Ditegaskannya, pemerintah berkomitmen mendukung upaya KNKG untuk terus menerbitkan buku pedoman baru di beberapa sektor lainnya. Sebab tidak hanya sektor ekonomi saja yang membutuhkan pedoman baku dalam mengimplementasikan program pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement