Sehingga dengan pembangunan jalur kereta yang sudah dipindahkan tersebut, mengalami nonfungsi. “Yang mengakibatkan jalur-jalur kereta yang dibangun tersebut mengalami kerusakan, dan tidak dapat digunakan. Sehingga kerugiannya kita taksir total loss,” tegas Kuntadi.
Dalam penyidikan berjalan, saat ini tim Jampidsus-Kejagung sudah menetapkan sementara tujuh orang sebagai tersangka. Pada Jumat (19/1/2024), penyidik mengumumkan enam tersangka. Kelima tersangka yakni, NSS, ASP, AAS, HH, dan RMY selaku penyelenggara negara.
NSS ditetapkan tersangka selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). ASP ditetapkan tersangka selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan. AAS ditetapkan tersangka atas perannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dan RMY dijerat tersangka atas perannya selaku ketua Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan konstruksi jalur kereta Besitang-Langsa.
Selain itu, tersangka AG selaku pihak swasta direktur PT DYG, sekaligus konsultan perencanaan dan supervisi pengerjaan proyek pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa. Terakhir, tersangka FG yang dijerat hukum terkait perannya selaku pemilik PT TPMJ.
Ketujuh tersangka itu dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor. Para tersangka tersebut, pun sejak diumumkan langsung mendekam di sel tahanan terpisah di Jakarta.
Pada Selasa (13/2/2024) penyidikan lanjutan di Jampidsus memeriksa inisial MNA, pihak swasta dari PT Dardela Yasa Guna. Pemeriksaan tersebut, untuk mendalami peran keterlibatan pihak-pihak swasta lainnya terkait kasus korupsi tersebut.