Selasa 13 Feb 2024 20:09 WIB

Kejagung Dalami Peran Kemenhub dalam Dugaan Korupsi Pembangunan Rel Besitang-Langsa

Kasus ini dinilai merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi memberikan keterangan usai penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Foto:

Sehingga dengan pembangunan jalur kereta yang sudah dipindahkan tersebut, mengalami nonfungsi. “Yang mengakibatkan jalur-jalur kereta yang dibangun tersebut mengalami kerusakan, dan tidak dapat digunakan. Sehingga kerugiannya kita taksir total loss,” tegas Kuntadi.

Dalam penyidikan berjalan, saat ini tim Jampidsus-Kejagung sudah menetapkan sementara tujuh orang sebagai tersangka. Pada Jumat (19/1/2024), penyidik mengumumkan enam tersangka. Kelima tersangka yakni, NSS, ASP, AAS, HH, dan RMY selaku penyelenggara negara.

NSS ditetapkan tersangka selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). ASP ditetapkan tersangka selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan. AAS ditetapkan tersangka atas perannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dan RMY dijerat tersangka atas perannya selaku ketua Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan konstruksi jalur kereta Besitang-Langsa.

Selain itu, tersangka AG selaku pihak swasta direktur PT DYG, sekaligus konsultan perencanaan dan supervisi pengerjaan proyek pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa. Terakhir, tersangka FG yang dijerat hukum terkait perannya selaku pemilik PT TPMJ.

Ketujuh tersangka itu dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor. Para tersangka tersebut, pun sejak diumumkan langsung mendekam di sel tahanan terpisah di Jakarta.

Pada Selasa (13/2/2024) penyidikan lanjutan di Jampidsus memeriksa inisial MNA, pihak swasta dari PT Dardela Yasa Guna. Pemeriksaan tersebut, untuk mendalami peran keterlibatan pihak-pihak swasta lainnya terkait kasus korupsi tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement