Akibat perbuatannya, tersangka Yudha dijerat dengan pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. Tersangka terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
“Berdasarkan bukti yang cukup dari gelar perkara, maka dasar penangkapan sodara YA adalah menggunakan patut disangka melakukan tindak pidana kekerasan pada anak, lalu dilapis pasal pembunuhan dan pasal pembunuhan berencana dan pasal hal-hal lain yang menyebabkan orang meninggal dunia,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.