Senin 12 Feb 2024 12:37 WIB

Polisi Sebut Kekasih Tamara Bawa Anak Saat Benamkan Dante ke Dalam Air

Belum diketahui motif tersangka yang merupakan kekasih Tamara membenamkan Dante.

Rep: Ali Mansur/ Red: Friska Yolandha
Personel Kepolisian dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat akan melakukan proses ekshumasi jenazah anak dari artis Tamara Tyasmara di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama tim Forensik RS Polri melakukan ekshumasi terhadap korban anak dari artis Tamara Tyasmara nerinisial D (6) yang tenggelam di kolam renang kawasan Jakarta Timur untuk dilakukan proses penyelidikan atau penyidikan dengan mengutamakan pembuktian melalui scientific investigation crime dalam mengungkap penyebab kematian korban.
Foto:

Akibat perbuatannya, tersangka Yudha dijerat dengan pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. Tersangka terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

 

“Berdasarkan bukti yang cukup dari gelar perkara, maka dasar penangkapan sodara YA adalah menggunakan patut disangka melakukan tindak pidana kekerasan pada anak, lalu dilapis pasal pembunuhan dan pasal pembunuhan berencana dan pasal hal-hal lain yang menyebabkan orang meninggal dunia,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement