Rabu 07 Feb 2024 08:11 WIB

DPR Sepakati Revisi UU Desa: Masa Jabatan Kades 8 Tahun, Maksimal 2 Periode

Menurut Mendagri, pembangunan desa merupakan salah satu visi utama Presiden Jokowi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Erik Purnama Putra
Massa yang tergabung Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) merayakan revisi Undang-undang Desa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Foto:

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian mengapresiasi Badan Legislasi (Baleg) DPR yang telah melakukan pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Artinya, tinggal selangkah lagi RUU tersebut akan menjadi UU.

Tito mengatakan, revisi UU Desa juga menjadi komitmen pemerintah yang berproses mulai dari Juli 2023. Pasalnya, pembangunan desa merupakan salah satu visi utama dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak pertama kali menjabat.

"Ini juga untuk menjalankan dan untuk merefleksikan keseriusan beliau. Karena memang desa merupakan salah satu visi utama Presiden sejak awal 2014, yaitu membangun dari pinggiran dan keadilan, pinggiran adalah pedesaan dan perbatasan," ujar Tito di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat Senin (5/2/2024) malam WIB.

Revisi UU Desa merupakan bentuk komitmen dari pemerintah dan DPR dalam melihat berbagai aspirasi. Terutama, kata Tito, yang disampaikan oleh kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Intinya adalah mereka meminta untuk dilakukan perubahan atau penyempurnaan beberapa ketentuan dalam undang-undang desa yang berlaku," ujar Tito.

Prinsip utama dari pemerintah adalah memperkuat desa. Dengan kuatnya desa, akan semakin cepat terjadinya pemerataan pembangunan yang tidak hanya urban oriented, tapi juga rural oriented atau berbasis desa.

"Sehingga secara bersama-sama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang dilakukan di tingkat perkotaan atau urban, di rural atau di desa itu akan menjadi kekuatan besar untuk mempercepat pertumbuhan dan kesejahteraan rakyat Indonesia," ujar Tito.

Terdapat tujuh poin utama dalam revisi UU Desa. Salah satunya adalah ketentuan Pasal 39 yang akan mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dengan maksima kepemimpinan selama dua periode.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement