REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putri eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul Putri tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Februari 2024. Indira berstatus sebagai saksi dalam pemanggilan itu.
KPK semula ingin memeriksa anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem tersebut dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melilit SYL.
"Saksi Indira Chunda Thita Syahrul tidak hadir," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).
Tercatat, KPK menyita rumah di Jakarta Selatan pada Kamis (1/2/2024). Penyitaan ini menyangkut kasus dugaan korupsi dengan tersangka SYL. Penyitaan tersebut merupakan upaya pemulihan aset dari kejahatan korupsi.
"Menjadi bagian penting dalam upaya KPK melakukan asset recovery dari hasil korupsi," ujar Ali.
Ali menyampaikan upaya pemulihan aset oleh tim KPK belum berhenti. Tim KPK terus menelusuri aset lain yang terkait perkara ini.
"Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," ujar Ali.
Diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Mereka diduga melakukan korupsi berupa pemerasan disertai penerimaan gratifikasi.
Mereka diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar. SYL disebut pernah memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta (Rp 15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan. Uang tersebut berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang digelembungkan, serta setoran dari vendor yang memperoleh proyek.