Kamis 01 Feb 2024 20:41 WIB

Kejagung Dalami Peran Dirut Antam 2018 Terkait Korupsi Jual Beli Emas 7 Ton

Penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kejaksaan Agung menetapkan eks manager Aneka Tambang (ANTAM) berinisial AH sebagai tersangka kasus pembelian 7 ton emas ANTAM,
Foto: istimewa/doc humas
Kejaksaan Agung menetapkan eks manager Aneka Tambang (ANTAM) berinisial AH sebagai tersangka kasus pembelian 7 ton emas ANTAM,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami peran jajaran direksi PT Aneka Tambang (Antam) 2017-2019 terkait kasus korupsi jual-beli emas Antam 2018. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, akan meminta keterangan dari Direktur Utama (Dirut) PT Antam 2018 untuk membuat semakin terang kasus yang merugikan negara Rp 1,2 triliun tersebut.

Dalam kasus transaksi emas 7 ton itu, penyidik sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Dua tersangka yang sudah ditetapkan adalah, Budi Said (BS), selaku pengusaha sekaligus pemilik PT Tridjaya Kartika Group (TKG) yang merupakan pihak pembeli.

Baca Juga

Pada Kamis (1/2/2024), penyidik Jampidsus-Kejagung menetapkan General Manager PT Antam 2018 Abdul Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka lanjutan. Kedua tersangka itu, sejak peningkatan status hukum, sudah dijebloskan ke sel tahanan.

Kuntadi mengatakan, melihat periode waktu terjadinya transaksi tersebut, perlu ada pendalaman terhadap pejabat-pejabat lain dari PT Antam. Termasuk terhadap Dirut PT Antam 2017-2019 Arie Prabowo Ariotedjo.

Ketika ditanya apakah dalam penyidikan yang berjalan ada kesaksian dari BS maupun AHA tentang peran maupun atas perintah Arie Ariotedjo dalam mengatur transaksi jual beli emas periode Maret-September 2018, Kejagung mengaku masih didalami. “Sejauh ini kita (penyidik) memang belum ada menemukan keterangan itu. Tetapi kita masih dalami. Kita akan mendalami semuanya, dan kita tunggu saja,” kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Kasus korupsi transaksi emas PT Antam ini, terkait dengan jual-beli emas setotal 7 ton rentang periode Maret-November 2018 di Butik Emas Antam Surabaya-1 Jawa Timur (Jatim). BS selaku pembeli, diduga mendapatkan harga diskon dalam pembelian logam mulia tersebut.

Akan tetapi terungkap tak ada pemberian diskon dari pihak PT Antam dalam pembelian emas tersebut. Sehingga, dari realisasinya, PT Antam dirugikan emas sebanyak 1,3 ton atau setara Rp 1,2 triliun dari kewajiban yang diserahkan kepada BS. Dari penyidikan juga terungkap, adanya pengaturan yang melanggar hukum, dan sarat korupsi dalam transaksi tersebut.

Kata Kuntadi, seperti, manipulasi surat yang seolah-olah PT Antam memberikan harga rabat. Sampai dengan merekayasa laporan internal tentang ketersedian logam mulia di Butik Emas Surabaya-1 PT Antam. Bahkan terungkap juga tentang manipulasi laporan transaksi jual emas kepada BS, untuk menutup selisih harga yang didapatkan PT Antam.

Setelah Jampidsus-Kejagung menetapkan BS sebagai tersangka, Kamis (18/1/2024), pada Kamis (1/2/2024), tim penyidik menetapkan Abdul Hadi Avicienna (AHA) selaku General Manager PT Antam 2018 sebagai tersangka kedua. Kuntadi pernah mengungkapkan, ada 4 inisial lain, termasuk tiga pejabat PT Antam, yang turut serta dalam aksi menggarong emas PT Antam tersebut. Yakni inisial EA, AP, EK, dan MD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement