Rabu 31 Jan 2024 20:39 WIB

DPR akan Panggil Kemendikbudristek Bahas Polemik Pembayaran UKT Libatkan Pinjol

Pemerintah dinilai perlu melakukan review kerja sama sejumlah PTN-BH dengan pinjol.

Rep: Ronggo Astungkoro / Red: Andri Saubani
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda.
Foto: DPR RI
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengungkapkan rencana memanggil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membahas polemik uang kulliah tunggal (UKT) serta kerja sama perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH) dengan layanan pinjaman online (pinjol). Pemanggilan tersebut diagendakan pada 5 Februari 2024 mendatang. 

“Kita agendakan untuk memanggil Kemendikbudristek tanggal 5 Februari. Belum perlu undang ITB (Institut Teknologi Bandung). Pemerintah dulu yang harus clear,” kata Huda kepada media, Rabu (31/1/2024). 

Baca Juga

Dia juga menyebutkan, Kemendikbudristek perlu mengulas kerja sama yang dilakukan sejumlah PTN-BH dengan layanan pinjol. Apabila ternyata merugikan dan memberatkan mahasiswa, maka pemerintah dapat merekomendasikan PTN-BH untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.

“Kemendikbudristek perlu melakukan review terkait kerja sama sejumlah PTN-BH dengan layanan pinjol. Jika memang ternyata merugikan dan memberatkan mahasiswa, maka Kemendikbudristek bisa merekomendasikan PTN-BH untuk meninjau ulang kebijakan tersebut,” jelas Huda. 

Di samping itu, dia pun mendorong Kemendikbduristek mengkaji skema baru untuk meringankan beban mahasiswa yang kesulitan membayar UKT. Salah satu opsi yang diusulkan adalah dengan penggunaan dana abadi pendidikan.

“Kami mendorong juga ada kajian utuk skema baru untuk meringankan beban mahasiswa yang kesulitan membayar UKT,” ucap Huda.

Huda menambahkan, beberapa waktu lalu dia menyatakan menolak penghentian alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) untuk dana abadi pendidikan sebesar Rp 20 triliun per tahun. Dia berpandangan, dana abadi pendidikan tetap harus diperbesar sehingga manfaatnya bisa diperluas seperti untuk meringankan UKT mahasiswa. 

“Dalam pandangan kami dana abadi pendidikan tetap harus diperbesar sehingga manfaatnya bisa digunakan salah satunya untuk meringankan UKT mahasiswa selain skema  yang saat ini sudah ada,” kata dia.

photo
Komik Si Calus : UKT Pinjol - (Republika/Daan Yahya)

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement