Selasa 30 Jan 2024 16:32 WIB

Mengapa Monyet Ekor Panjang tak Masuk dalam Kategori Satwa Dilindungi?

KLHK belum menetapkan monyet ekor panjang sebagai satwa dilindungi.

Dua ekor kera ekor panjang (Macaca fascicularis) memakan sampah saat mencari makan di kawasan mangrove Padang Sarai, Kota Padang, Sumatra Barat, Rabu (23/8/2023).
Foto:

Beberapa waktu lalu, sejumlah aktivis satwa melakukan aksi teatrikal yang menuntut pemerintah agar monyet ekor panjang dan beruk segera menjadi satwa dilindungi. Aksi teatrikal itu digelar di beberapa tempat menjelang Hari Primata Indonesia 2024, salah satunya saat hari bebas kendaraan bermotor di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta pada Ahad (28/1/2024).

Aktivis pemerhati satwa meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar untuk menetapkan monyet ekor panjang dan beruk sebagai satwa dilindungi. Kedua satwa tersebut kerap dieksploitasi.

photo
Wisatawan mencoba menyentuh monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) saat melakukan atraksi di Jalan Raya Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (5/5/2022). Atraksi topeng monyet tersebut menjadi hiburan bagi wisatawan di jalur wisata Puncak Bogor saat beristirahat karena terjebak kemacetan. - (ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

Monyet ekor panjang sering dieksploitasi salah satunya dalam aksi topeng monyet. Dalam wawancara terdahulu, Satyawan mengatakan bahwa beberapa daerah sudah memiliki aturan pelarangan kegiatan pertunjukan komersial topeng monyet.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement